BIREUEN – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen mulai melakukan penyidikan (sidik) dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang dikutip portalsatu.com/, Selasa, 18 Maret 2025.
Munawal Hadi menyebut tim Jaksa Penyidik telah meningkatkan status dugaan korupsi BOKB pada DPMGPKB Bireuen dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Tim Jaksa Penyidik telah memanggil pihak-pihak terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas penggunaan BOKB serta mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi menjelaskan berdasarkan keterangan dari para pihak, terdapat tiga belas UPTD KB yang belum menerima pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran senilai Rp1.156.266.371 pada tahun anggaran 2024.
"Dugaan perbuatan melawan hukum itu terjadi, karena Pengguna Anggaran diduga tidak melaksanakan tugasnya," ungkap Munawal Hadi.
Munawal Hadi menambahkan, dalam menangani kasus itu, penyidik akan berkoordiansi dengan pihak auditor untuk menghitung jumlah kerugian negara atas tindak pidana dimaksud guna menentukan tersangka.[](A.Halim)




