TAKENGON – Kejaksaan Negeri Takengon terpaksa menggeser jadwal pelaksanaan ekseskusi uqubat/hukuman cambuk terhadap dua terpidana perkara zina di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis, 26 Mei 2016. Sebelumnya eksekusi cambuk direncanakan digelar pagi tadi. Namun kini jadwalnya digeser sampai usai siang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Takengon, Agus, S.H., mengatakan, jadwal harus digeser lantaran di area eksekusi cambuk juga diselenggarakan wisuda anak TK. “Acara itu paling siang sudah selesai, maka langsung kita lanjut dengan eksekusi cambuk,” kata Agus, SH kepada <!–StartFragment–>portalsatu.com<!–EndFragment–>.
Agus menyebut dua terpidana perkara zina akan dicambuk sebanyak 100 kali. Kedua terpidana itu, katanya, telah berkeluarga. “Nanti saja datanya, yang jelas itu 100 kali,” katanya.
Kadis Syariat Islam Aceh Tengah Alam Syuhada membenarkan adanya penggeseran jadwal eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina.
“Menurut keterangan jaksa, orang tua anak-anak TK minta eksekusi cambuk ditunda, dan itu alasan yang logis sehingga kita tunda sejenak. Mengingat eksekusi juga tidak bagus ditonton oleh anak kecil,” ujarnya.
Pantauan portalsatu.com, dua terpidana itu tiba di halaman GOS sekira pukul 10:00 WIB dengan mobil 'jeruji' milik Kejari. Panggung tempat eksekusi cambuk dan kursi untuk tamu undangan telah disediakan. Massa yang mulai berkerumun akhirnya terpaksa bubar setelah jadwal eksekusi dua terpidana itu digeser sampai usai siang.[]

