SUKA MAKMUE – Sekretaris Jaringan Advokasi Nagan Raya (Jaga), Rusman, menganggap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak berniat untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah antara masyarakat Gampong Cot Mee dan Gampong Cot Rambong dengan perusahaan PT. Fajar Baizuri.

“Kasus ini bukanlah kasus baru, hampir 20 tahun sudah kasus ini tapi belum ada titik terang. Yang ada hanya terus memakan korban dari pihak masyarakat. Kita juga melihat di lapangan tidak ada upaya signifikan yang dilakukan pihak pemerintah untuk penyelesaian kasus ini. Pemerintah hanya mengulur-ngulur waktu, seakan mencoba untuk mendiamkan sengketa ini,” kata Rusman kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Mei 2016.

Dia mengatakan baru bulan lalu keluar keputusan larangan beraktivitas selama 15 hari untuk kedua belah pihak di lokasi sengketa. Pemerintah juga menjanjikan turun ke lapangan untuk menyelesaikan kasus dalam waktu dua pekan. Namun Rusman menilai tidak terealisasi di lapangan. Dia juga menyebutkan keputusan pemerintah hanya omong kosong belaka tanpa ada bukti kongkrit di lapangan.

“Kalau sudah seperti ini kita bukan mengharapkan lagi, tapi mendesak pemerintah agar tidak terlena dengan ruangan ber-AC, tapi selesaikan kasus ini jika tidak ingin muncul konflik baru,” katanya.[](bna)

Laporan: Riski Bintang