BANDA ACEH — Upaya hukum ini dijalankan setelah majelis hakim pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan untuk empat perangkat Desa Pulau Siumat itu, masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp61 juta lebih subsider 1 tahun kurungan badan. Uang pengganti ini dihitung berdasarkan jumlah kerugian negara seniali Rp 247 juta dan dibagi empat.
Sementara majelis hakim hanya memvonis tiga terdakwa Kurniawan, Pj kepala desa, Rajuni bendahara, Rahman Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp61 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Almahdi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp61 juta lebih subsider 1 bulan kurungan. Vonis terdakwa Almahdi dibacakan Jumat 8 November 2019 atau satu pekan setelah vonis tiga terdakwa lainnya.
"Atas putusan majelis tingkat pertama ini, sehingga kami memutuskan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Aceh untuk seluruh terdakwa kasus ADD Pulau Siumat," kata Dedet Darmadi tim JPU kepada portalsatu.com/, Sabtu 9 November 2019.
Dijelaskan, upaya hukum ini dilakukan karena vonis majelis hakim untuk para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan. “Sesuai atauran, apabila vonis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan diajukan, maka jaksa akan banding,” ujar Dedet.
Kuasa hukum terdakwa Sulaiman,S.H menyambut baik upaya hukum banding diajukan jaksa. Namun menurutnya, langkah itu terlalu dipaksakan. “Sebagai kuasa hukum terdakwa, apabila JPU mengajukan banding, secara otomatis kami juga akan ikut banding. Kita siap mengajukan novum baru, bahwa para terdakwa sebenarnya tidak terbukti korupsi ADD di Pulau Siumat,” kata Sulaiman.
Dia berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh lebih teliti dalam mengambil keputusan nantinya. Sebab, para terdakwa sesungguhnya layak untuk dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Semoga hakim tinggi membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan membatalkan vonis majelis hakim tingkat pertama,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiga dari empat terdakwa perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 1 November 2019. Sedangkan vonis terhadap Almahdi, seorang terdakwa lainnya akan dibacakan pada Jumat pekan depan.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yaitu Kurniawan, Pj. kepala desa, Rajuni bendahara, dan Rahman Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp61,8 juta yang subsidernya juga 3 bulan penjara.
Kronologi Kasus
Pulau Siumat pada tahun 2016 telah mendapat kucuran dana senilai Rp 913 juta. Namun setelah terjadi perubahan, dana desa yang diterima keseluruhan menjadi Rp 897,2 juta. Dalam pelaksanaan ternyata ditemukan tiga pekerjaan fiktif, namun dilaporkan realisasi fisik ketiga proyek itu sudah 100 persen untuk menyesuaikan 100 persen anggaran yang sudah dicairkan.
Ketiga proyek itu yakni belanja gedung kantor atau tempat PAUD Rp71,1 juta, belanja modal pengadaan benih bibit atau tanaman Rp77,4 juta dan belanja intensif tenaga pengajar Rp5,2 juta. Kemudian ditemukan lagi kekurangan volume pada laporan 100 persen di tiga kegiatan lainnya. Sehingga menurut tim auditor PKKN, jumlah kerugian negara dari tiga proyek fiktif dan kekurangan volume pada tiga kegiatan lainnya menjadi Rp 208,605 juta.
Kerugian negara menjadi bertambah setelah ditemukan dana pajak (ppn+pph) tahun 2016 senilai Rp 38,9 juta tidak disetorkan ke kas negara. Maka jumlah keseluruhan kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh keempat terdakwa menjadi Rp 247,515 juta dan jumlah anggaran Rp 897,2 juta yang diterima Desa Pulau Siumat untuk tahun 2016. []





