Pernyataan menteri agama RI Jenderal (purn) TNI Fachrul Razi pada acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019) tentang rencana membuat aturan larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN sebagaimana diberitakan di berbagai media, mendapat tanggapa dari berbagai pihak. Di antaranya dari Dr. M. Yusran Hadi, Lc., MA., Ketua MIUMI Aceh.
“Saya sebagai seorang muslim ingin memberikan tanggapan sebagai berikut: Pertama: saya tidak sependapat dan sangat menyayangkan pernyataan menag Fakhrul Razi tentang rencana membuat aturan larangan cadar dan celana cingkrang bagi PNS dengan alasan mencegah radikalisme. Aturan ini telah membuat kegaduhan umat Islam dan bangsa Indonesia. Sepatutnya seorang menteri agama memberikan pernyataan yang menyejukkan dan menyatukan umat. Bukan membuat polemik dan masalah,” kata Yusran Hadi, dalam siaran persnya, 6 November 2019.
Kedua, kata dia, larangan cadar dan celana cingkrang bagi PNS dengan alasan mencegah radikalisme telah melukai perasaan umat Islam, bahkan dianggap telah melecehkan dan mendiskriditkan Islam dan umat Islam. Ini sangat berlebihan dan mengada-ada. Padahal, isu radikalisme itu propaganda musuh-musuh Islam dan orang-orang islamphobia yang ditujukan kepada Islam dan umat Islam. Sepatutnya seorang muslim tidak terpengaruh dan terjebak dengan isu fitnah ini, apalagi selevel menteri agama.
“Ketiga: Larangan ini menjadi kontra produktif dan blunder bagi menag dan lembaga yang dipimpinnya. Akibatnya, menghilangkan marwah kemenag dan kepercayaan umat Islam dan masyarakat. Juga menjadi citra buruk bagi pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin,” kata Yusran Hadi.
Keempat, kata dia, larangan ini melanggar HAM. Setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya. Selain itu, juga melanggar hukum di Indonesia. Pasal 29 UUD 1945 sebagai hirarki tertinggi hukum di Indonesia telah menjamin kebebasan beragama dan menjalankan agama setiap warga negara Indonesia. Maka cadar dan celana cingkrang tidak boleh dilarang. Melarangnya sama saja melarang mengamalkan ajaran agama. Dan ini melanggar HAM dan hukum. Inilah radikal.
“Kelima: Memakai cadar dan celana cingkrang merupakan ajaran dan perintah agama. Melarangnya berarti telah melanggar dan bahkan menentang agama. Perintah memakai cadar berdasarkan Alquran (Al ahzab: 53 dan 59, dan An-Nur: 31) dan hadits-hadits shahih yang memerintahkan menutup aurat. Adapun perintah memakai celana cingkrang berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang isbal (pakaian melebih mata kaki). Maka, pernyataan menag bahwa tidak ada ayat dan hadits mengenai cadar dan celana cingkrang itu suatu kesalahan dan tidak paham agama. Begitu pula mengklaim itu budaya Arab,” kata Yusran yang merupakan alumnus fakutas Syari'ah Universitas Islam Madinah – Arab Saudi.
Keenam, kata dia, terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakai cadar dan celana cingkrang antara sunnah dan wajib, namun para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan ajaran dan perintah agama. Islam memerintahkan menutup aurat baik dengan jilbab atau cadar. Begitu pula Islam memerintahkan untuk memakai celana cingkrang. Seorang muslim wajib taat dan berloyalitas kepada agama. Maka sikap taat menjalankan agama tidak boleh dikatakan radikal. Justru radikal sebenarnya itu melarang mengamalkan ajaran agama, termasuk melarang memakai cadar dan celana cingkrang.
“Ketujuh: Persoalan pakaian cadar dan celana cingkrang merupakan pilihan hidup seorang muslim untuk berkomitmen dengan syariat Islam, dan tidak bertentangan dengan agama atau norma bangsa. Maka tidak patut seorang menag menjadikan persoalan pakaian menjadi indikasi radikal, apalagi ini sunnah. Anehnya, rok mini, rok cingkrang, pakaian terbuka dada, dan pakaian ketat kenapa tidak dilarang? Padahal bertentangan dengan agama dan norma bangsa kita,” kata Yusran Hadi.
Kedelapan, kata dia, sepatutnya menag fokus memikirkan tupoksi kerjanya dan lembaga yang dipimpinnya. Selama ini banyak permasalahan di kemenag yang harus diperbaiki seperti korupsi, jual beli jabatan, kesejahteraan pegawai, dan lainnya. Maka menag jangan sibuk memikirkan sesuatu yang bukan tugasnya. Masih banyak permasalahan yang harus dituntaskan, terutama memberantas paham-paham sesat seperti Syiah, Liberal, Komunis, Ahmadiah dan lainnya yang bertentangan dengan Ahlussunnah wal Jamaah dan merusak ukhuwah islamiyah, ukhuwah basyariyah, ukhuwah wathaniyah yang mengancam keutuhan bangsa dan NKRI berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan NKRI. Ini seharusnya menjadi perhatian dan prioritas menag.
“Kesembilan: Persoalan cadar dan celana cingkrang tidak ada kaitannya dengan radikalisme. Pakaian itu tidak bisa menjadi tolok ukur seseorang itu radikal atau tidak. Yang menjadi tolok ukur itu adalah perbuatan dan pemikiran seseorang. Setiap perbuatan kejahatan atau melanggar agama atau mengancam keutuhan bangsa dan NKRI itulah radikal. Begitu pula pemikiran atau paham yang menyimpang dari agama,” kata Yusran Hadi yang juga alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM).
Kesepuluh, kata dia, menjaga toleransi beragama dan menjamin kebebasan agama merupakan tugas utama menteri agama. Maka, melarang cadar dan celana cingkrang sama saja merusak toleransi agama dan melarang kebasan mengamalkan agama. Sepatutnya seorang menteri agama memberikan contoh teladan dalam toleransi agama dan menghormati kebebasan menjalankan agama, di antaranya dengan menghargai dan menghormati orang yang memakai cadar dan celana cingkrang.
“Kesebelas: Sebagai penutup, saya berharap kepada menag Fakhrul Razi untuk fokus melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dan visi dan misi Kemenag sejak awal didirikan, agar kemenag menjadi lebih baik dari sebelumnya. Jangan sibuk mengurus pakaian orang, karena ini bukan tupoksi menag dan institusi yang dipimpinnya. Selama ini kemenag mendapat stigma negatif dari masyarakat terkait kasus korupsi, jual beli jabatan, liberalisme, sekulerisme dan lainnya. Persoalan ini harus menjadi prioritas kerja menag dan kemenag. Menag harus peduli dan membela kepentingan Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, terlebih lagi menag seorang muslim. Perlu diingat, bahwa setiap orang akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah Swt, terlebih lagi pemimpin,” kata Yusran Hadi yang juga anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara.[] Rilis




