LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam waktu dekat akan memanggil dua terhukum perkara mesum tahun 2005, yaitu TZA, mantan anggota DPRK Lhokseumawe bersama seorang oknum guru inisial CMR. Pasalnya, sampai saat ini keduanya belum menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

“Saya baru tahu tiga hari lalu, bahwa ada dua terhukum yang belum dieksekusi cambuk. Jadi, dalam waktu dekat keduanya akan kita lakukan pemanggilan, bila tidak hadir maka akan kita panggil untuk kedua kali, bila tidak hadir juga maka akan kita jemput paksa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, S.H., kepada portalsatu.com, Jumat, 8 September 2017.

Ia menerangkan, pihak kejaksaan berkomitmen tetap akan menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah. Setelah proses pemanggilan akan dilakukan eksekusi. Sementara untuk waktu dan tempat akan diputuskan setelah kedua terhukum memenuhi panggilan jaksa.

Isnawati juga mengaku belum tahu adanya terhukum kasus maisir yang belum dieksekusi. Hal ini dikarenakan dirinya baru setahun bertugas di Lhokseumawe.

“Saya baru tahu ini dari wartawan, tapi saya akan cek kembali perkara-pekara itu dan bila kita temukan, maka tetap akan kita proses agar segera dieksekusi,” katanya.

Informasi yang dihimpun portalsatu.com, TZA dan CMR divonis terbukti melakukan khalwat oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada 9 Mei 2006. Keduanya dihukum lima kali cambuk di depan umum.
Putusan itu tidak terima oleh keduanya, kemudian diajukan banding, kemudian banding sampai peninjauan kembali. Namun semua upaya tersebut ditolak oleh Mahmakah Agung dan mengembalikan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

TZA dan CMR digerebek oleh 12 personel WH yang dipimpin Said Zulkarnain, dalam kantor salah satu partai politik di Jalan Malikussaleh, Lhokseumawe, Minggu, 11 September 2005 sekitar pukul 15.40 WIB. Penggerebekan itu disaksikan warga, tokoh masyarakat, polisi dan aparat desa.[]