ACEH UTARA – Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, membuka kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti ratusan keuchik dan pendamping desa, digelar di Aula Kantor Bupati di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 19 Oktober 2023.
Mahyuzar menekankan pentingnya pemenuhan 10 persen Dana Desa (DD) untuk bidang kesehatan, khususnya penanganan masalah anak stunting. Hal ini sesuai Instruksi Presiden untuk tujuan percepatan penurunan angka stunting, salah satu program prioritas nasional. Saat ini di Aceh Utara penanganan stunting dengan anggaran desa belum maksimal.
Untuk itu, Mahyuzar mengajak semua stakeholder di gampong-gampong agar memberi perhatian khusus terhadap program penanganan stunting. Apalagi Kabupaten Aceh Utara tercatat merupakan salah satu daerah lokus stunting yang setiap saat dipantau oleh pemerintah, baik Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.
Mahyuzar juga menekankan pentingnya progres digitalisasi daerah, khususnya digitalisasi layanan publik hingga ke tingkat desa. Proses digitalisasi ini menjadi perhatian khusus dan mendapat penekanan dari pemerintah pusat. Sejumlah daerah di tanah air sudah menerapkan digitalisasi daerah secara lebih meluas dalam pelayanan publik, dan mereka mendapatkan penghargaan untuk itu.
“Tapi kita di Aceh Utara belum maksimal dalam proses digitalisasi daerah, dan hingga saat ini belum memperoleh penghargaan apa-apa. Untuk itu, kami mengajak para pemangku pemerintahan desa untuk mempercepat proses digitalisasi desa, sehingga dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan lebih efektif,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar menambahkan, Aceh Utara memiliki wilayah geografi yang cukup luas. Yaitu, memiliki 852 gampong, 76 mukim, dan 27 kecamatan, dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa. Dengan potensi yang besar tersebut, hendaknya pengelolaan dana desa dapat berjalan secara maksimal sesuai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, tentunya membutuhkan bantuan dan keterlibatan banyak pihak baik dalam membimbing, mendampingi serta mengawasi dalam pengelolaannya, sehingga harapan percepatan peningkatan ekonomi masyarakat gampong segera dapat terwujud.
Mahyuzar sangat mengapresiasi inisiatif dari Kejaksaan Agung RI melalui program Jaksa Jaga Desa, yang dimaksudkan untuk memproteksi aparatur desa dari kemungkinan terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa. Jaksa Garda Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana desa serta dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar. Jaksa Jaga Desa merupakan instruksi Kejaksaan Agung RI guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di gampong atau desa.
Menurutnya, program Jaga Desa hadir dimaksudkan untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi keushik dan perangkat desa dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa.
“Saya berharap pengawasan dan pendampingan Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap keushik dalam melaksanakan pengelolaan dana desa, dengan memperkecil ruang terjadinya kesalahan gampong dalam peng-administrasian yang menyebabkan terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman hukum dan pendampingan terhadap gampong dalam menentukan arah kebijakan dalam menetapkan penggunaan anggaran dana desa,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar berharap para keuchik agar selalu membangun koordinasi dan bersinergi dengan sesama perangkat gampong dan juga tuha peut, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di gampong.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H.,M.H., dan Kepala Dinas PMPPKB Aceh Utara, Fakhruradhi, S.H., M.H.[](ril)