LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., Senin, 11 September 2023, telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan korupsi insentif/upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe.

“Berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan Kajari Lhokseumawe bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut telah menemukan calon tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Sekda Lhokseumawe, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Pemko Lhokseumawe,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., Senin (11/9).

Therry Gutama menyebut tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe akan melakukan ekspose dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Kajari Lhokseumawe Minta Hitung Kerugian Negara Kasus Insentif PPJ, Ini Kata BPKP Aceh

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.

“Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8).[]