Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita LhokseumaweKajari Lhokseumawe Minta...

Kajari Lhokseumawe Minta Hitung Kerugian Negara Kasus Insentif PPJ, Ini Kata BPKP Aceh

LHOKSEUMAWE – Kajari Lhokseumawe telah menyurati Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi insentif/upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada BPKD Lhokseumawe.

“Surat itu sudah kita kirim ke BPKP kemarin (Selasa),” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Rabu, 6 September 2023.

Menurut Therry Gutama, saat ini tim Jaksa Penyidik menunggu undangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk ekspose perkara tersebut.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Supriyadi, membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Kajari Lhokseumawe terkait permintaan PKKN atas kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

“Betul, kami kemarin (Selasa) sudah menerima surat dari Kajari. Sesuai SOP di BPKP, nanti Kejaksaan harus ekspose dulu ke BPKP, memastikan bahwa kasus tersebut sudah valid ada kerugian negara,” kata Supriyadi menjawab portalsatu.com, Rabu (6/9).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.

“Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8) lalu.

Hasil penelusuran portalsatu.com, Pemko Lhokseumawe melalui BPKD mencairkan insentif pemungutan PPJ tahun 2018-2022 senilai Rp3,4 miliar lebih. Setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh), total insentif PPJ lima tahun itu lebih Rp3,14 miliar.

Realisasi/pencairan insentif pemungutan PPJ pada BPKD Lhokseumawe 2018-2022:
– Tahun 2018 Rp653,49 juta;
– 2019 Rp489,75 juta;
– 2020 Rp661,35 juta;
– 2021 Rp629,66 juta;
– 2022 Rp714,67 juta.

Baca juga: Rakyat Bayar Sendiri Pajak Penerangan Jalan, Pejabat Nikmati Insentif..[](red)

Baca juga: