Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaJaksa Kantongi Nama...

Jaksa Kantongi Nama Tersangka Kasus Gedung Kemenag Aceh

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengantongi nama tersangka perkara dugaan korupsi paket perencanaan pembangunan gedung Kementerian Agama Provinsi Aceh sumber dana tahun 2015. Namun, jaksa menolak menyebut nama atau inisial tersangka tersebut.

“Tersangkanya sudah ada, tetapi belum bisa dikasih tahu, karena ini menyangkut hampir, dibilang nanti memengaruhi apa yang menjadi isu. Jadi, kami sampai tahap-tahap tertentu baru bisa mengekspos,” kata Kajari Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Zulfan, di kantornya, Selasa, 18 April 2017, siang.

Zulfan beralasan pihaknya merasa khawatir dapat memengaruhi proses penyidikan kasus tersebut jika diungkapkan identitas tersangka kepada publik. Kata dia, Kajari Banda Aceh juga melarang pihaknya untuk menyebut identitas tersangka, baik inisial maupun jumlahnya.

“Tadi pimpinan (Kajari) mengingatkan agar selalu mengingat instruksi presiden, jangan sebutkan tersangkanya,” kata Zulfan didampingi Kasi Intel Kejari Banda Aceh Himawan.

Zulfan menjelaskan, paket perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh tahun 2015 sekitar Rp1,2 miliar. Sedangkan kontrak pembangunan mencapai Rp40 miliar. Kata dia, sesuai paket perencanaan, pembangunan gedung tersebut berbentuk leter U. Namun, saat ini pembangunan gedung masih berbentuk leter L.

Nah, yang U inilah yang diduga terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga kita lakukan penggeledahan dan penyitaan (dokumen di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh),” ujar Zulfan.

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Banda Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Selasa pagi. Tim jaksa mengamankan beberapa berkas dokumen. “Pengeledahan ini kita lakukan dalam tahap penyidikan. Dokumen-dokumen yang kita sita tadi lebih dari satu tas,” kata Zulfan.[]

Baca juga: