BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka N dan sejumlah barang bukti ke Pengadilan Negeri setempat, Senin, 3 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., dalam keterangan tertulis, Senin (3/3), menyebut barang bukti yang diserahkan di antaranya Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.
“Selain itu, Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, dan beberapa rekening milik tersangka N,” kata Wendy Yuhfrizal.
Menurut Wendy Yuhfrizal, perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.
Wendy menyatakan tersangka N melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen,” sebut Wendy.
Pengembangan Kasus Narkotika
Wendy menjelaskan sebelum dijerat dalam kasus TPPU, tersangka N pernah divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Vonis tersebut, kata Wendy, dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu, 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Wendy.
Wendy mengatakan penangkapan wanita berusia 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, terdiri dari Al Riza alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, dan Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (Alm).
Wendy menambahkan dalam kasus narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi ke Medan.[](A.Halim)






