LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas PUPR untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Sejumlah pejabat sudah dimintai keterangan tahap awal, dan ada juga pejabat PUPR yang belum memenuhi panggilan, sehingga akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari sejumlah sumber, termasuk masyarakat yang terus memantau perkembangan pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa itu, menyebutkan jaksa sudah meminta keterangan awal dari pengawas proyek, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut sumber itu, jaksa juga memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe berinisial M alias B untuk dimintai keterangan pada Senin, 11 Januari 2021, tapi tidak hadir dengan alasan sedang di luar daerah. Jaksa kembali memanggil M untuk diperiksa pada Rabu, 13 Januari 2021, tapi sampai siang dia belum hadir ke Kantor Kejari Lhokseumawe.
Masih menurut beberapa sumber itu, jaksa turut memanggil S, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Tahun Anggaran (TA) 2019, dan Z sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paket TA 2019. S dan Z memenuhi panggilan dan dimintai keterangan di Kejari, Rabu, 13 Januari 2021. Sedangkan pejabat/panitia penerima barang/hasil pekerjaan terkait proyek itu belum memenuhi panggilan jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Miftahudin, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon seluler, Rabu, 13 Januari 2021 siang, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak Dinas PUPR untuk dimintai keterangan terkait pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa.
Namun, Miftahuddin belum bersedia menyebutkan siapa saja yang sudah dimintai keterangan tahap awal, dan pejabat/pihak belum memenuhi panggilan. “Ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengumpulan data, bahan dan keterangan,” kata Miftahudin.
Ditanya kapan akan dipanggil kembali pejabat/pihak yang belum hadir untuk diperiksa terkait proyek itu, Miftahuddin mengatakan, “Kita agendakan dalam beberapa hari ke depan”.
Sementara itu, salah seorang warga Lhokseumawe yang terus memantau perkembangan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, dan juga berupaya mencari informasi tentang pemeriksaan pihak Dinas PUPR oleh jaksa, berharap Kejari mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. “Kami sebagai masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut tuntas kasus proyek itu, dan setiap proses yang dilakukan harus transparan kepada publik,” kata warga tersebut yang minta namanya tidak disebutkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana Otonomi Khusus puluhan miliar secara bertahap sejak 2013 hingga 2020 untuk pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe. Akan tetapi, proyek itu belum tuntas, walaupun paket tahun anggaran 2019 berjudul “Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Tahap II (Tuntas)”.
Selain itu, hasil penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), pekerjaan tahun anggaran (TA) 2020 diduga “tidak terealisasi”. Namun, berdasarkan dokumen diperoleh MaTA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 22 Desember 2020 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa kepada rekanan pemenang tender proyek tersebut.
Sementara pihak rekanan mengklaim sudah melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai kontrak, dan telah menerima pencairan anggaran. (Baca: Ini Data dan Fakta Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Bernilai Puluhan Miliar)
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe, Mulkan, mengatakan paket TA 2020 panjang tanggul dibangun 123 meter. Namun, dia mengaku tidak ingat pada tahun 2020 itu dibangun dimulai bulan berapa dan selesai bulan berapa. Alasannya, terjadi pergantian PPK pada 30 September atau 1 Oktober 2020.
“Yang saya tahu kontraknya sekitar Agustus dan berakhir pada 17 Desember 2020. Untuk anggarannya (tahun 2020) itu Rp4,8 miliar,” kata Mulkan akrab disapa Bobby, kepada portalsatu.com, Sabtu, 9 Januari 2021, sore.
Sedangkan pembangunan tanggul TA 2019, kata Bobby, terealisasi sekitar 177,4 meter. “Tapi saya tidak ingat dikerjakan bulan berapa, karena saat itu bukan di bawah saya,” ujarnya.
“Mungkin ada kesalahan judul paket tahun anggaran 2019, ada tertulis judulnya tuntas, itu berarti sudah selesai. Maka nanti saya akan telusuri juga di mana muncul judul tuntas, mungkin penafsiran masyarakat kenapa pada 2019 sudah tuntas (selesai pembangunan), kenapa 2020 ada lanjutan,” tutur Bobby.
Bobby menambahkan, pihaknya akan mengecek lagi kenapa ada paket judul tuntas. “Ini rancu jadinya. Jangankan masyarakat, kita sendiri melihat kenapa ada judul (paket) tuntas,” katanya.
Menurut Bobby, proyek tanggul itu juga akan dikerjakan dengan TA 2021, sudah dialokasikan dana Otsus kabupaten/kota sekitar Rp5 miliar.
“Yang jelas dalam hal ini untuk pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020 ada dikerjakan. Apabila ada masyarakat yang menyatakan ada pembangunan fiktif, itu silakan. Kita kan punya auditor, ada namanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mereka bisa mengaudit serta melihat apa betul itu fiktif?” pungkas Bobby.(Baca: Ini Penjelasan PUPR Lhokseumawe Soal Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa)[](nsy)






