LHOKSEUMAWE- Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memindahkan penahanan tersangka Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 27 Mei 2023. Sebelumnya, Hariadi ditahan di Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, Selasa, 16 Mei 2023.
Informasi diperoleh portalsatu.com, saat tim penyidik membawa Direktur PT Rumah Sakit Arun dari Lapas Lhokseumawe ke Lhoksukon, pihak keluarga yang sedang membesuk tersangka Hariadi tampak menangis.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersangka Hariadi sudah dipindahkan ke Lapas Lhoksukon. “Pertimbangan penyidik agar kedua tersangka kasus itu (Hariadi dan Suaidi Yahya) tidak saling berkomunikasi, sehingga tersangka Hariadi dipindahkan ke Lapas Lhoksukon,” kata Therry dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu siang.
Sedangkan tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe sejak ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 22 Mei 2023. Penyidik sempat membawa tersangka Suaidi Yahya ke Lapas Lhoksukon pada hari tersebut.[](red)