ACEH UTARA – Pengamat Terorisme, Al Chaidar menyebut temuan sepucuk senjata api laras pendek di salah satu blok narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, terkait secara langsung dengan narcoterrorism (terorisme narkoba).

Hal itu disampaikan Al Chaidar saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 27 September 2025, malam. Menurutnya, tujuan mereka (terduga napi pemilik senjata api itu) ada dua. Yaitu, tujuan pragmatis untuk menjaga jaringan mereka dan aset ekonomi yang mereka miliki, dan mengontrol semua itu dengan menggunakan senjata.

“Kemudian tujuan ideologis, mereka akan menyebarkan rasa takut di kalangan rakyat, aparat dan juga negara. Ketika aparat, rakyat dan negara sudah takut, maka mereka akan menunutut untuk dilegalkannya ideologi mereka. Ideologi mereka bisa jadi ideologi radikalisme agama atau radikalisme sekuler seperti gerakan neolib,” kata Al Chaidar yang juga pengajar di Program Studi Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal).

Soal lolosnya sejata api (senpi) ke dalam Lapas Lhoksukon, Al Chaidar menilai hal itu menunjukkan bahwa petugas atau aparat sipil bisa diancam dan dikontrol melalui berbagai cara oleh jaringan narkoba yang memiliki modal sangat besar. Seperti sering terjadi di negara-negara Amerika Selatan (Brazil, Panama, dan lainnya) di mana mereka sudah sangat menggurita, sehingga sulit dihadapi oleh negara.

“Bahkan, mereka memiliki ‘negara’ di dalam negara, lengkap dengan semua aparat, persenjataan, dan dukungan formal. Bisa jadi juga ini merupakan test case (uji ombak) kalangan pergerakan yang memiliki ideologi etnonasionalisme, untuk melihat sejauh mana petugas dan aparat bisa ‘dibeli’ dan dikuasai,” ungkap Al Chaidar.

Baca juga: Diduga Sepucuk Senpi Ditemukan di Lapas Lhoksukon, Kalapas: Biar Polisi Bekerja Dulu

Menurut Al Chaidar, Lapas seharusnya tempat menjalani proses hukum yang sudah tetap dan tidak boleh ada pelanggaran baru di situ (the last resort of crime). Namun, kini Lapas telah menjadi “central kejahatan” atau terminal kejahatan, di mana hukuman badan (penahanan) sudah tidak lagi menjerakan atau membuat kapok.

“Perlu ada hukuman yang lebih tegas terhadap kejahatan-kejahatan yang melukai rakyat seperti narkoba, korupsi, terorisme, pemerkosaan, pembunuhan dan kekerasan lainnya. Hukuman kurungan badan sudah tidak lagi memadai dan terlalu membebani APBN. Sekitar 12 persen anggaran negara yang diperoleh dari pajak dibelanjakan untuk melindungi dan melayani narapidana,” ungkap Al Chaidar.

Al Chaidar menyebut kejahatan kepemilikan senjata di Lapas adalah sebuah ironi hukum yang sangat mengerikan. “Seharusnya itu bukan tugas polisi lagi. Ini adalah tugas aparat sipil tidak bersenjata untuk bisa melindungi dirinya sendiri dan masyarakat agar tidak diancam oleh napi yang memiliki senjata,” tuturnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Dalami Temuan Senjata Api di Lapas Lhoksukon

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, dikabarkan menemukan sepucuk senpi laras pendek di salah satu blok napi, beberapa hari lalu.

Informasi diperoleh, senpi pistol itu diduga milik salah satu napi kasus narkotika yang pernah melarikan diri dari Lombok, dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Namun, sejauh ini pihak Lapas belum bersedia menyampaikan kronologi ditemukan senpi tersebut.

Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh akan mengevaluasi Lapas Kelas IIB Lhoksukon terkait temuan senpi itu.

“Betul ada laporan dari Kalapas terkait penemuan senpi. Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Polres, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dikonfirmasi portalsatu.com/, via Whatsapp, Sabtu, 27 September 2025.

Baca juga: Terkait Temuan Senjata Api, Ditjenpas Aceh Segera Evaluasi Lapas Lhoksukon.[]