LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan segera merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) terhadap tersangka Hariadi, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023, mengatakan saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sebanyak 28 orang, ditambah dua saksi ahli sehingga total 30 orang.
“Untuk perampungan berkas perkara ini, insya Allah dalam waktu dekat akan diselesaikan. Termasuk pelacakan aset juga, kemudian melakukan pemeriksaan-pemeriksaan serta melengkapi administrasi-administrasi pemberkasan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan (Tipikor),” kata Therry Gutama didampingi Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H.
Therry menyebut kedua tersangka itu setelah dilakukan penahanan 20 hari di Lapas, kemudian diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Perpanjangan masa penahanan ini sudah dilakukan sekitar sepekan lalu,” ucapnya.
Therry menjelaskan pihaknya kemarin (Rabu, 14/6), menerima pengembalian uang Rp530 juta terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, dari salah satu developer atau pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Uang itu berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi kepada developer.
“Berdasarkan alat bukti yang ada menyimpulkan itu uang dari tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Rumah Sakit Arun. Uang Rp530 juta yang disita itu akan dilakukan penitipan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL/di BSI),” ujar Therry.
Menurut Therry, total kerugian negara yang telah dikembalikan terkait kasus tersebut sebesar Rp9.259.282.320. “Kita berharap kepada masyarakat atau yang mengetahui adanya pembelian aset-aset yang terkait dengan tersangka agar bisa melaporkan ke kami,” ucapnya.[]




