BIREUEN – Tim Polres Bireuen mengungkap kasus dugaan penculikan di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Bireuen, yang terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, malam.
Waka Polres Bireuen, Kompol Fauzi melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., Selasa, 18 Maret 2025, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi pada Senin malam di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” jelas Jeffryandi.
Jeffryandi menyebut setelah menerima laporan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.
“Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan korban dalam keadaan selamat, korban dibawa pelaku ke sebuah kebun sawit di kawasan Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam,” ungkap Jeffryandi.
Jeffryandi menjelaskan korban Anwar (60), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, diculik saat berada di warung keripik yang terletak di jalan lintas Medan – Banda Aceh.
“Berdasarkan keterangan saksi, saat korban berada di sebuah warung keripik, tiba-tiba korban dihampiri empat orang pelaku dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban sempat melawan, namun berhasil dibawa pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia ke arah Banda Aceh,” ujar Jeffryandi.
Menurut Jeffryandi, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil menangkap dua terduga palaku berinisial MR (41) dan SB (30), di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, Selasa, 18 Maret 2025, pagi.
“Dari keterangan pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhap pelaku lainnya, dan hasilnya tim berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MS (33) di rumahnya di Desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala,” jelas Jeffryandin.
Jeffryandi menyampaikan berdasarkan keterangan tiga pelaku yang ditangkap, penculikan dilakukan atas suruhan seseorang berinisial I (40), warga Desa Blang Kubu, yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Menurut keterangan pelaku, penculikan karena masalah utang piutang antara pelaku dan korban. Namun demikian, kami akan mendalami, apakah ada unsur lain atau tidak,” sebut Jeffryandi.
Jeffryandi menyatakan pelaku dijerat Pasal 328 KUH Pidana dengan ancana pidana penjara paling lama 12 tahun.[](A.Halim)






