LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah memeriksa rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Direktur PT Putra Perkasa Aceh berinisial AB sebagai rekanan pembangunan tanggul sumber dana Otsus tahun 2020 itu dimintai keterangan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Senin, 18 Januari 2021, usai waktu Zuhur.
Sedangkan PPK proyek itu yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe, M alias B, dimintai keterangan di Kejari, Rabu, 20 Januari 2021, pagi hingga siang.
Menurut sejumlah sumber, mulanya jaksa melayangkan panggilan kepada M untuk diperiksa pada Senin, 11 Januari 2021, tapi tidak hadir dengan alasan sedang di luar daerah. Jaksa kemudian memanggil M untuk hadir ke Kejari pada Rabu, 13 Januari 2021, juga tidak datang, sehingga dipanggil lagi dan kini sudah diperiksa.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Rabu sore, membenarkan pihaknya sudah meminta keterangan rekanan dan PPK proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun anggaran 2020.
“Sudah dimintai keterangan, Direktur (PT Putra Perkasa Aceh), Senin kemarin, ya, setelah Zuhur datang ke kantor. PPK juga sudah tadi (hari ini),” ujar Miftahuddin.
Ditanya isi pemeriksaan, Miftahuddin mengatakan, “belum (bisa disampaikan), masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)”.
Miftahuddin juga membenarkan pejabat/panitia penerima barang/hasil pekerjaan atau sering disebut PHO di Dinas PUPR Lhokseumawe belum memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait proyek tanggul Cunda-Meuraksa itu. “PHO belum hadir,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas PUPR untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Sejumlah pejabat sudah dimintai keterangan tahap awal, dan ada juga pejabat PUPR yang belum memenuhi panggilan, sehingga akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam proses pulbaket.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari sejumlah sumber, termasuk masyarakat yang terus memantau perkembangan pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa itu, menyebutkan jaksa sudah meminta keterangan awal dari pengawas proyek, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin, 11 Januari 2021.
Jaksa turut memanggil S, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR yang juga PPK Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Tahun Anggaran (TA) 2019, dan Z sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paket TA 2019. S dan Z memenuhi panggilan dan dimintai keterangan di Kejari, Rabu, 13 Januari 2021. (Baca: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PUPR Terkait Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa)[](red)




