LHOKSEUMAWE – Terpidana korupsi pengadaan timbangan portable Lhokseumawe, T. Junaidi yang juga mantan Kepala Kantor Perhubungan Lhokseumawe, ditangkap tim Kejaksaan Agung saat berjualan ayam goreng di pasar dekat rumah kontrakannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 16 Februari 2017.

“Awalnya kita mencari terpidana di rumahnya di Lhokseumawe, sudah tidak ada lagi. Kemudian berhembus kabar bahwa dia berada di Depok, Jawa Barat. Dari informasi itu kita minta bantuan Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan terpidana,” kata Saiful Amri, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe kepada portalsatu.com, usai mengeksekusi terpidana T. Junaidi ke Lapas/LP Kelas II A Lhokseumawe, Sabtu, 18 Februari 2017, siang.

Saiful melanjutkan, setelah pihaknya meminta bantuan Kejagung sejak enam bulan lalu, lalu dibuat pemetaan dan akhirnya diperoleh informasi bahwa selama ini T. Junaidi berada di Depok.

“Selama ini memang dia di Depok, tapi dia tidak menetap di sana selamanya, melainkan berpindah-pindah. Tim Kejagung terus melacak keberadaannya, terakhir didapat kabar bahwa dia telah kontrak rumah di kawasan Bogor. Dia sehari-harinya kini berjualan ayam goreng di pasar dekat dengan rumahnya itu,” ujarnya.

Tim Kejagung lantas memberitahukan kepada Kejari Lhokseumawe bahwa terpidana telah ditangkap dan dititipkan sementara di Rutan Penjaringan, Jakarta Utara. “Kami langsung ke Jakarta untuk menjemput terpidana untuk dibawa pulang ke Lhokseumawe,” kata Saiful.

Pantauan portalsatu.com, saat T. Junaidi turun dari mobil Kejari Lhokseumawe di depan LP setempat, Sabtu siang, kedua tangannya yang diborgol memegang kantong plastik transparan berisi nasi bungkus dan air mineral dalam kemasan.[]