LHOKSEUMAWE – Tim kejaksaan menangkap Dasni Yuzar, terpidana korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar. Dasni ditangkap di rumahnya di Beurawe, Banda Aceh, Selasa, 14 Juni 2016. Jaksa kemudian membawa Dasni dari Banda Aceh ke Lapas/LP Lhokseumawe, malam ini.
Informasi diperoleh portalsatu.com menyebutkan, pihak Kejari Lhokseumawe menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasi perkara Dasni, Senin (kemarin) pagi.
Kajari Lhokseumawe kemudian mengeluarkan surat perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan eksekusi putusan MA tersebut. Artinya, JPU ditugaskan untuk mengeksekusi Dasni ke LP Lhokseumawe.
“Setelah dilacak keberadaan Dasni ternyata tidak ada di Lhokseumawe, lalu kita berkoordinasi dengan Kejati Aceh untuk membantu melacaknya di Banda Aceh, dan diketahui yang bersangkutan ada di Banda Aceh. Tim Kejari Lhokseumawe diback-up Asintel Kejati Aceh kemudian menangkap Dasni di rumahnya di Beurawe tadi siang,” kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., saat dihubungi lewat telpon seluler, sekitar pukul 20.15 WIB tadi.
Mukhlis melanjutkan, setelah ditangkap di rumahnya, Dasni lantas dibawa ke Kejati Aceh. “Sekarang (Dasni) sedang dibawa dari Banda Aceh ke LP Lhokseumawe,” katanya.
Dasni merupakan mantan Sekda Lhokseumawe. Dalam perkara korupsi dana hibah itu, ia sebagai pendiri/penasehat YCD. Dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, Reza Maulana dan Amir Nizam (Ketua dan Sekretaris YCD) adalah anak dan adik kandung Dasni.
“Yang dua lagi (Reza dan Amir) belum turun putusan kasasi dari MA,” kata Mukhlis.[[(idg)



