LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johari, S.T., konsultan pengawas proyek jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayek Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, M. Rizza, S.H., dalam persidangan perkara korupsi proyek itu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 9 Mei 2017.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Maka terdakwa Johari, kita tuntut empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara, kata M. Rizza, yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara kepada portalsatu.com.
Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Sidang agenda pledoi akan digelar Selasa, 16 Mei 2017 mendatang, ujar Rizza.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi itu, sebelumnya Kejari Aceh Utara telah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Satu tersangka lainnya, Johari ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Jaksa menangani perkara proyek di bawah Dinas Bina Marga Aceh Utara sumber dana APBK Rp2,8 miliar tahun 2010 itu sejak awal Januari 2014. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 471 juta.[]


