SUBULUSSALAM – Akses badan jalan mulai dari Desa Buloh Duri, Kecamatan Simpang Kiri menuju Kecamatan Longkib rusak parah akibat dilewati kendaraan berukuran besar milik perusahaan melebihi tonase.

Akibatnya badan jalan rusak berat sehingga dikeluhkan masyarakat karena akses jalan berlubang-lubang dan rusak parah sulit dilalui masyarakat setiap hari keluar masuk menuju pusat kota maupun sebaliknya. Kondisi tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat Longkib, pihak perusahaan dinilai tidak taat hukum karena mobil mereka bermuatan berat melewati badan jalan melebihi tonase.

Keluhan disampaikan salah satu tokoh pemuda Longkib, Amigo Syahputra menilai pihak PT Bumi Daya Abadi (BDA) mengabaikan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait tonase.

Menurut Amigo status jalan Longkib  kelas III atau jalan lintas kabupaten/kota hanya bisa dilalui kendaraan dengan batas muatan maksimal 8 ton. Sedangkan mobil milik perusahaan BDA berukuran besar diduga melebihi kapasitas, sehingga berdampak pada kerusakan jalan dan jembatan.

“Status jalan Longkib kelas III maksimal 8 ton. Sementara mobil pengangkut milik PT BDA kita duga melebihi kapasitas,” kata Amigo Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada portalsatu.com/, Kamis, 4 November 2021.

“Sehingga jalan lintas dan jembatan di Kecamatan Longkib rusak parah dan tahun ini kita melihat ada beberapa titik pembangunan jalan dan jembatan,” timpal salah satu tokoh milenial di Kota Subulussalam ini.

Menurut Amigo, percuma saja  pembangunan sejumlah jembatan di Longkib karena hanya mempermudah mobilisasi pihak perusahaan. Akses jalan itu khawatirkan kembali rusak karena tetap dilewati kendaraan besar melebihi kapasitas.

Selain masalah pengangkutan, tokoh pemuda Longkib ini juga menyoroti kebun plasma yang merupakan kewajiban PT BDA untuk Kampong Longkib dan Sepang masih Simpang siur sampai saat ini belum terealisasi sepenuhnya.

“Sampai saat ini BDA sudah berdiri sekitar 8 tahun dan sudah menikmati hasil, akan tetapi pola plasma yang merupakan hak masyarakat dan kewajiban perusahaan belum terealisasi 100%,” ungkap Amigo.[]