BLANGKEJEREN – Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H mengatakan perkembangan kasus dugaan korupsi peningkatan sumber daya santri atau kasus uang makan hafiz Dinas Syari'at Islam Gayo Lues telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Sudah tiga kali sidang, pertama pembacaan dakwaan, itu kemarin terlambat, kemudian sidang kedua pemeriksaan saksi-saksi, dan sidang ketiga juga pemeriksaan saksi, jadwal sidang selanjutnya senin depan lagi," kata Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi kepada portalsatu.com/ saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 4 November 2021.
Kajari Ismail Fahmi menjelaskan adapun tiga terdakwa yang sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Blangkejeren, kini sudah dipindahkan ke Rutan Klas II Banda Aceh. Status terdakwa itu bukan lagi tahanan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, tetapi tahanan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Terdakwa dibawa ke Banda Aceh sudah seminggu yang lalu, kalau sebelumnya di Rutan Blangkejeren," katanya.
Ketiga terdakwa kasus uang makan hafiz tahun 2019 senilai Rp 9 miliar lebih merugikan keuangan Negara Rp 3,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Ketiganya yakni LUK yang berperan sebagai Wakil Direktur Perusahaan, kemudian SH sebagai PPTK, dan HUS selaku Kepala Dinas Syari'at Islam Gayo Lues tahun 2019.
Dari total kerugian keuangan negara Rp 3,7 miliar, terdakwa baru mengembalikan uang Rp 90 juta kepada penyidik Polres Gayo Lues saat melakukan proses penyelidikan. Uang sebesar Rp 90 juta tersebut juga menjadi barang bukti dugaan kejahatan yang dilakukan ketiga orang terdakwa tersebut. []




