BANDA ACEH – LBH Banda Aceh mendaftarkan 23 permohonan ke Pengadilan Negeri Jantho terkait keberatan warga terhadap penilaian ganti rugi tanah yang menjadi objek pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli.

“Dalam perkara ini, LBH Banda Aceh bertindak untuk dan atas nama 23 warga yang menjadi pemegang hak atas objek pengadaan tanah. Sebanyak 12 berkas permohonan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis, 4 Oktober 2018, dan 11 berkas lagi didaftarkan pada Jumat, 5 Oktober 2018,” ujar Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Chandra Darusman, S., S.H., M.H., dan Kepala Divisi Bantuan Hukum, Wahyu Pratama, S.H., dalam siaran persnya, Jumat/kemarin.

Wahyu menjelaskan, objek tanah tersebut terletak di empat desa dari dua kecamatan di Aceh Besar, yang dalam prosesnya menimbulkan keberatan dari masyarakat pemegang hak terkait prosedur  dilakukan dan jumlah nilai ganti kerugian yang ditetapkan. “Dalam mekanisme hukum yang berlaku, setiap orang diberi hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri apabila terdapat keberatan terhadap penilaian ganti kerugian tanah yang ditetapkan,” katanya.  

Dia menyebutkan, persoalan ini mengemuka sejak dilaksanakan pertemuan pada 29-30 Agustus 2018  lalu. Seharusnya, dalam pertemuan itu, warga mendapatkan penjelasan terkait harga, indikator penilaian yang jelas dan informasi lain yang lebih komprehensif. Namun, yang terjadi dalam pertemuan itu, Panitia Pengadaan Tanah menyerahkan resume penilaian berisi jumlah nilai ganti kerugian untuk tanah masing-masing yang telah diisi secara sepihak oleh panitia.

“Masyarakat yang hadir dipanggil satu persatu untuk diperlihatkan resume penilaian tanpa diberikan salinannya. Masyarakat juga diminta menandatangani tanda terima resume penilaian tersebut, lalu dipersilakan pulang. Kondisi ini juga telah diadukan oleh warga kepada lembaga legislatif dalam pertemuan pada 6 September 2018 di Gedung DPR Aceh,” ujar Wahyu.

Kondisi sama juga terjadi dalam pertemuan 17 September 2018 lalu. Dalam pertemuan di UDKP Kantor Camat Blang Bintang, Aceh Besar, kata Wahyu, warga diminta untuk membubuhkan tanda tangan apakah setuju atau tidak pada formulir yang sudah disediakan panitia pelaksana, tanpa diberi ruang mendapatkan informasi terbuka, transparan dan komprehensif.

“Kondisi objektif menunjukkan bahwa pertemuan pada akhir Agustus dan 17 September 2018 tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk musyawarah. Mengingat pertemuan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip dialogis atau komunikasi. Tidak pernah terjadi secara dua arah guna mencari kesepakatan sebagaimana lazimnya musyawarah yang baik sebagaimana mestinya,” kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu melanjutkan, ganti rugi yang ditetapkan dalam resume penilaian berisi nilai harga ditetapkan secara sepihak. Hal tersebut, menurut dia, nyatanya tidak pernah dibahas bersama dan tidaklah dapat dijadikan dasar pemberian ganti rugi karena tidak pernah melalui proses musyawarah sebagaimana mestinya.

LBH Banda Aceh berpandangan bahwa salah satu bagian penting dalam proses penetapan bentuk dan besaran ganti rugi adalah musyawarah atau proses komunikasi dialogis dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tanpa adanya proses musyawarah antara pemegang hak atas tanah dan pihak/instansi pemerintah yang memerlukan tanah, maka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum akan sulit terealisasi.

“Makna musyawarah adalah untuk menyetujui bentuk dan/atau besaran ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian yang dilakukan oleh penilai yang diadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, penting untuk dipahami bahwa pembangunan harus tetap menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai dengan dalih pembangunan, terjadi pengurangan dan/atau pengabaian terhadap hak warga negara. Salah satunya hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan informasi jujur dan terbuka.

“Selain itu, warga negara juga tidak seharusnya dijadikan dan dikondisikan sekadar menjadi objek dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, termasuk pembangunan ruas jalan tol,” tegas Wahyu.[](rel)