BANDA ACEH – Lintas Organisasi Profesi Jurnalis di Aceh yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, meminta agar pemberlakuan jam malam di Aceh dikecualikan kepada jurnalis dan pekerja media.
Juru bicara Lintas Organisasi Profesi Jurnalis, Afifuddin, di Banda Aceh, Ahad, 29 Maret 2020, menjelaskan, kebebasan pers dalam mencari dan memperoleh informasi dijamin Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kita menginginkan agar pemberlakuan jam malam ini ada kelonggaran bagi jurnalis, karena kita bekerja tidak terikat dengan waktu, bisa saja ada peristiwa malam hari yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak yang harus diberitakan, dan jurnalis harus mendapat akses informasi atas peristiwa itu, meski malam hari,” harapnya.
Selain itu kata Afifuddin, Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. “Ini dipertegas lagi dalam Pasal 4 poin 3 yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Karena itu kata Afifuddin, Lintas Organisasi Profesi Jurnalis menyatakan sikap: Meminta kepada pemerintah Aceh agar memberikan akses untuk jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik selama pemberlakukan jam malam di Aceh.
Meminta kepada seluruh jurnalis yang melakukan peliputan selama pemberlakukan jam malam, maupun saat meliput covid-19, agar melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan dan selalu cuci tangan serta menggunakan hand sanitizer.
Jurnalis juga wajib melengkapi dengan identitas diri sesuai dengan UU Pers. Seperti ID Card atau kartu pengenal lainnya yang menunjukkan seorang jurnalis sedang melakukan tugas peliputan.
Selalu menjaga jarak sesuai SOP yang telah ditentukan oleh WHO, serta membersihkan alat kerja setiap selesai peliputan. Kepada seluruh pemilik media untuk tidak mendramatisir dan mengeksploitasi pemberitaan Covid-19 yang dapat menimbulkan kecemasan berlebihan di masyarakat.
Selain itu, Pemerintah harus terbuka terkait dengan informasi dan penanganan COVID-19 di Aceh. Kepada media agar lebih selektif, berhati-hati dan membangun narasi yang menenangkan masyarakat. Namun tidak mengaburkan fakta dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Aceh. Kepada pemilik media agar melengkapi setiap jurnalis di lapangan dengan Alat Pelindung Diri sesuai dengan standar WHO.
Pernyataan sikap tersebut disepakati bersama lintas organisasi jurnalis yaitu: Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan, Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua PFI Aceh Bedu Saini, Sekjen PWI Aceh Aldin Nainggolan [**]




