JAKARTA – Pengamat politik hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra menyayangkan pengaturan dalam UU Pemilu saat ini yang mencabut kekhususan Aceh dan menyatakan tidak berlaku. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan DPR beberapa hari lalu.
Melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com, 23 Juli 2017, Erlanda menjelaskan, dalam Pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu.
Padahal, menurut Erlanda, pembentuk UU sepertinya keliru memahami asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, sehingga bisa terjadi penggerusan terhadap pasal-pasal yang menjadi domaian dari kekhususan Aceh.
Aceh itu kan khusus, KIP itu hanya ada di Aceh, walaupun secara esensi pekerjaannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh KPU pusat. Namun itu adalah kekhususan Aceh dan itu hasil dari perdamaian Aceh, pembentuk undang-undang tinggal menghormati kekhususannya saja kan bisa, kan selama ini juga tidak inkonstitusional, jadi jangan asal cabut-cabut pasal seperti itu dong, ujar Erlanda.
Terlebih yang dipersoalkan dan dicabut itu terkait jumlah komposisi komisioner KIP Aceh dan masa kerja anggota KIP Aceh dan Panwaslih Aceh. Itu menurut saya tidaklah terlalu esensial dari penyelenggaraan pemilu di Aceh. Kalau mau diperbaiki demi penyempurnaan pemilu ke depan, mekanisme pemilihan komisioner penyelenggara pemilu di DPRA itu lebih esensial untuk ditinjau ulang kembali apakah itu sudah tepat atau tidak, karena itu terkait netralitas penyelenggara ke depan. Namun ingat, tetap harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPRA untuk mendapatkan pertimbangan, kata Erlanda.
Erlanda menyebutkan, dalam UUPA sudah sangat jelas mengatur bahwa terkait dengan kekhususan Aceh itu DPR seharusnya berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPR Aceh terlebih dahulu sebelum merumuskan peraturan berkaitan dengan Aceh ke dalam suatu rancangan UU.
Lihat saja Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 UUPA itu kan sudah mengatur tentang konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA terhadap Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Aceh. Jadi, DPR seharusnya jangan asal main cabut dan menyatakan tidak berlaku seperti itu, ujarnya.
Ia menjelaskan, ada mekanisme konstitusional yang seharusnya dipahami para pembentuk UU bahwa Aceh daerah bersifat istimewa dan khusus. Negara harus menghormatinya, karena itu amanat konstitusi didalam Pasal 18 A ayat (1) dan Pasal 18 B ayat (1). Jadi, seharusnya pembentuk undang-undang bisa menyesuaikan terlebih dahulu dan mengkonsultasikan dengan Pemerintah Aceh dan DPRA, kata Erlanda.
Menurut Erlanda, disinilah sesungguhnya kejelian pembentuk UU itu diuji, sebelum disetujui melalui sidang paripurna. Juh sebelum itu kan bisa dilakukan legislative review oleh pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi rancangan undang-undang itu terlebih dahulu. Apakah undang-undang ini telah memiliki sinkronisasi dan harmonisasi yang baik atau tidak, dan bagaimana aspek filosofis dan historis pembentukan undang-undangnya, sudah sesuai apa belum. Jadi, jangan asal cabut-cabut saja, ujarnya.
Jangan sampai nanti, kata Erlanda, UU yang dihasilkan malah harus berpolemik setelah diberlakukan, dan berujung ke judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu itu tidak akan baik bagi penyempurnaan UU itu sendiri secara kualitas.
Menurut hemat saya, pencabutan norma pasal yang diatur dalam undang-undang itukan ada mekanismenya tidak bisa asal cabut seperti itu. Pembentuk undang-undang itu memang berhak mencabut ketentuan undang-undang yang lain, tapi yang setingkat dengan undang-undang tersebut dan memperhatikan aspek hukumnya apakah undang-undang itu berlaku umum atau berlaku khusus. Jadi tidak boleh asal cabut, kalaupun tetap mau mencabut ada mekanismenya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau lakukan perevisian terhadap undang-undang induknya apabila dianggap memiliki kelemahan dan itu diizinkan secara konstitusi kita, ujarnya.[](rel)




