CANDAAN warga Aceh Singkil, MS, berbuntut panjang. Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan juga petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda. Mengaku sebagai salah satu wartawan, MS, telah membuat kepanikan luar biasa di bandara internasional Blang Bintang. “Mbak, bom ini saya taruh di mana?”
Kalimat inilah yang kemudian menjerat MS dengan hukum. Niatnya hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 305 pun harus dibatalkan.
Berdasarkan informasi, setiap bandara telah memasang standing banner “Jangan Bercanda Soal Bom.” Selaiknya, publik yang notabenenya kerap menggunakan jalur udara sebagai moda transportasi memerhatikan imbauan ini. Apalagi hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Gurauan MS telah diatur dalam Pasal 344 E UU Penerbangan Nomor 1/2009. Bercanda soal bom di bandara tergolong membahayakan keselamatan penerbangan dan ada sanksi tegas terhadap hal tersebut.
Pelaku yang bercanda tentang bom di bandara bahkan bisa terancam hukuman minimal satu tahun penjara jika terbukti membahayakan penerbangan. Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan, gurauan yang menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, bakal kena sanksi maksimal delapan tahun penjara. Sementara itu, jika gurauan menyebabkan orang meninggal, terancam hukuman penjara minimal 15 tahun kurungan.
Kasus yang menimpa MS ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sedikitnya ada tiga laporan kejadian candaan atau gurauan informasi bom yang melibatkan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta pada Januari sampai September 2015. Kasus-kasus tersebut disikapi secara serius oleh Kementerian Perhubungan.
PT Angkasa Pura (AP) II pun secara resmi telah menerapkan larangan gurauan yang berisi informasi bom kepada pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta. Larangan tersebut ditetapkan setelah banyaknya laporan yang masuk mengenai informasi berisi gurauan bom dari sejumlah penumpang pesawat.
Nah, dengan beberapa kasus yang telah terjadi tersebut, tentunya disarankan kepada masyarakat Aceh untuk tidak bercanda mengenai sesuatu yang membahayakan di bandara dan pesawat terbang. Jika Anda nakal, urusannya bisa panjang: pengadilan dan bahkan kurungan badan. Tentu sebagai warga negara yang baik, kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi bukan?[] (*sar)

