LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan merekrut 9.459 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan personel ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya mereka akan ditempatkan di 1.051 TPS tersebar di 27 kecamatan.

“Bagi yang berminat silakan mendaftar. Syaratnya, warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun, minimal lulusan SMA/sederajat, tidak terlibat partai politik, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dan mampu sehat secara jasmani dan rohani,” kata Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman kepada portalsatu.com, Sabtu, 17 Desember 2016.

Selain itu, kata Jufri, belum pernah menjabat dua periode sebagai petugas KPPS.  Sebagaimana surat edaran KPU No 183/kpu/IV/2015 tanggal 27 April 2015, calon petugas juga harus berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.

Jufri menyebut penerimaan calon KPPS itu akan dilaksanakan awal Januari 2017 mendatang. Pengangkatan dan pemberhentian KPPS dilakukan oleh PPS di masing-masing gampong atas nama ketua KIP kabupaten.

“Kita berharap seluruh masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan ikut berpartisipasi menyukseskan pilkada di Aceh Utara dengan mendaftarkan diri sebagai KPPS. Sebaliknya bagi yang belum terpilih, baik sebagai PPS maupun KPPS, jangan berkecil hati karena mereka masih bisa berperan di luar untuk membantu penyelenggara mensosialisasikan pilkada di wilayah domisili masing-masing. Mereka juga bisa mengawasi proses tahapan pilkada yg dilaksanakan penyelenggara,” pungkas Jufri.[]