LHOKSEUMAWE – Penyalahgunaan narkoba marak terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Sejak Januari hingga Agustus 2018 tercatat 93 kasus narkoba menjerat puluhan tersangka yang diproses Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe.

“Januari sampai Agustus 93 kasus. Paling banyak tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Banda Sakti mencapai 38 kasus, tapi tersangkanya bukan penduduk Banda Sakti semua, ada penduduk lain juga,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, 21 September 2018.

Ahzan menyebutkan, jumlah kasus narkoba tahun 2017 sebanyak 123. “(Untuk 2018) ini belum bisa dikatakan meningkat atau menurun karena masih Agustus. Dalam beberapa bulan lagi ada penambahan atau tidak (jumlah kasus), kita masih belum tahu,” ujarnya.

Menurut dia, untuk mencegah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, perlu peran semua pihak. “Paling utama pencegahan dari awal, tidak terlepas bimbingan dari orang tua, masyarakat. Kemudian dari tokoh-tokoh agama, dan juga dari kampus, bahwa narkoba itu salah, dan itu sangat membantu tugas pihak kepolisian,” kata Ahzan.[] 

Laporan Rizkita, pelajar Basri Daham Journalism Institute (BJI) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe.