SIGLI – Angka peredaran norkotika di Kabupaten Pidie hingga kini masih tinggi. Kondisi itu dibuktikan selama Januari-Mei 2023, Polres Pidie sudah menangani 29 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 35 tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.IK., dalam konferensi pers, Senin, 8 Mei 2023, di Polres Pidie.

“Dari 29 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie sejak Januari hingga 7 Mei 2023 ini, 28 kasus sabu dan satu kasus ganja. Kita berhasil menangkap 34 pelaku penyalahgunaan narkotika sabu. Sementara satu pelaku ganja,” ujar Imam Asfali didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rahmat.

Selain menangkap 35 tersangka, kata Kapolres, personel juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 56,86 gram sabu dan 1 gram ganja. Dari total barang bukti tersebut, kata Kapolres, 16,96 gram di antaranya diamankan dalam 6 kasus dua minggu terakhir.

“Dalam dua pekan terakhir ini kita berhasil mengungkap 6 kasus dengan 8 pelaku kita tangkap. Sebanyak 16,96 gram sabu kita amankan,” ujar Imam Asfali yang menyebut pengungkapan itu berhasil berkat kerja sama dengan masyarakat yang sangat resah dengan peredaran narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan polisi dalam memberantas narkoba. Tanpa kerja sama semua pihak, sangat sulit memberantas penyalahgunaan narkoba.

Kepada para tersangka pengedar dan pemakai, akan dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) sub pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[](Zamahsari)