Di akhirat kelak, setelah selesai rangkaian hisab, hanya ada dua tempat kembali: surga dan neraka. Jika seseorang tidak masuk surga, ia akan masuk neraka. Sebaliknya, diharamkan masuk neraka, berarti ia masuk surga.
Tahukah Anda? ada shalat (salat) sunah yang fadhilah-nya membuat pelakunya (orang yang mengerjakannya) diharamkan masuk neraka.
Menariknya, salat sunah ini jarang dilakukan. Kalaupun ada yang rutin melakukannya, mungkin hanya 1 dari 1.000 Muslim yang ada. Salat sunah ini tidak lain adalah empat rakaat qabliyah (sebelum) Zhuhur (Zuhur) dan empat rakaat ba’diyah (setelah) Zuhur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka diharamkan neraka atasnya” (HR. Abu Daud; shahih)
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah Ta’ala mengharamkannya masuk neraka” (HR. An Nasa’i; shahih)
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya masuk neraka” (HR. Tirmidzi; shahih)
Bahkan, dalam riwayat lain, disebutkan lebih ringan dengan kata mengerjakan salat, bukan menjaganya. Yang artinya, membiasakan, tidak berarti harus setiap hari.
“Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah Azza wa Jalla mengharamkannya masuk neraka” (HR. An Nasa’i dan Ahmad; shahih)
“Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah Azza wa Jalla mengharamkannya masuk neraka” (HR. An Nasa’i; shahih)
Mengapa banyak orang yang tidak mengerjakan salat delapan rakaat ini? Di antaranya, karena tidak semua dari delapan rakaat itu adalah salat sunah muakkad.
Seperti jamak diketahui, salat sunah rawatib terbagi menjadi muakkad dan ghairu muakkad. Salat sunah muakkad yang mengiringi salat Zuhur adalah empat rakaat qabliyah dan dua rakaat ba’diyah. Sedangkan sisanya, dua rakaat ba’diyah lagi merupakan ghairu muakkad.
Namun, ternyata keseluruhan paket delapan rakaat itu merupakan salat sunah dengan fadhilah yang luar biasa; mengharamkan pelakunya dari neraka. [] Sumber: Muchlisin BK/bersamadakwah





