BANDA ACEH – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menyesalkan putusan MK yang mengabulkan tuntutan mantan narapidina Abdullah Puteh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Ketua Umum JASA, Bukhari, mengatakan, kali ini kembali ada pihak yang ingin menggugat kembali salah satu poin UUPA menyangkut tentang bendera bintang bulan yang sudah disahkan bersama oleh DPR Aceh dan sekarang bendera bintang bulan tersebut sudah sah secara hukum baik de jure maupun defacti.

“Dalam hal ini kami anak syuhada Aceh ingin mempertayakan keseriusan dan komitmen pemerintah pusat menyangkut perdamaian Mou helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” kata Bukhari, dalam siaran persnya, Jumat 2 September 2016.

Lebih lanjut Bukhari mengatakan, pihaknya kecewa kepada Pemerintah Pusat yang terkesan tidak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati, kata dia, “buktinya sekarang baru datang satu-dua orang yang menggugat, langsung disetujui.”

“Seharusnya Pemerintah Pusat menepati janjinya untuk segera merealisasikan dan mengimplementasikan sepenuh nya poin-poin MoU Helsinki bukan malah sebaliknya menghianatin seperti sekarang. Kalau hal seperti ini terus dilakukan berarti pemerintah pusat menginginkan konflik baru di Aceh, maka kami anak syuhada akan melawan,” katanya.

Bukhari mengatakan, seharusnya dalam hal tersebut pemerintah pusat bisa konsisten terhadap perjanjian  MoU Helsinki yang telah disepakati bersama antara GAM -Ri demi tercapainya perdamaian abadi di Aceh.

“UUPA merupakan pedoman dan bagian penting dalam perjianjian MoU Helsinki jadi kita berharap pemerintah pusat untuk  tidak berkhianat lah, jangan jadikan perjanjian MoU Helsinki ini kembali terulang seperti perjanjian lamteh,” harapnya.

Selanjutnya, ia berharap penuh kepada DPRA selaku perwakilan rakyat Aceh bukan hanya sekedar mengecam atau menghardik tapi harus melawan siapapun yang berniat ingin menghapus pasal per pasal dalam UUPA. Menurutnya, itu yang harus segera dilakukan oleh DPRA sesuai dengan fungsionalnya.

“Kita mengharapakan kepada gubernur selaku kepala Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam terhadap dihapusnya pasal per pasal dalam UUPA, karena sudah sangat jelas hanya Enam poin undang undang kewenangan pemerintah pusat selebihnya kewenangan pemerintah Aceh, jadi pak gubernur Doto Zaini bek teunget bak duk, bek sampe nanggroe jipublo meutepu hana,” kata Bukhari.[]