SEBAGAI salah satu daerah Asimetris di Indonesia, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Undang-undang ini merupakan lex specialis derogate lex generalis dari peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (DPW–JASA) Aceh Barat Daya (Abdya), Ibrahim Bin Abdul Jalil, saat dihubungi portalsatu.com/, via WhatsApp messenger, Rabu petang, 22 Februari 2023.

Sebagai Ketua JASA Abdya, Ibrahim mengaku terikat langsung dengan ruh perjuangan, darah dan nyawa para gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka yang telah berpulang ke haribaan Tuhan, maka pemerintah jangan lagi berlarut-larut dalam implementasi poin-poin Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Ini terkait penderitaan kami dalam memperjuangkan hak spesialis Aceh dan hak rakyat Aceh,” katanya.

Ibrahim menyampaikan, kepada segenap pihak, terutama Pemerintah Pusat (Jakarta) dan Pemerintah Aceh agar tidak berlarut-larut dalam mewujudkan Nota Perdamaian yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (Mou) Helsinki.

Kesepahaman MoU, kata Ibrahim, mesti sinkron dengan UUPA atau Qanun Aceh yang turunan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Karena nota kesepahaman damai sebagai resolusi konflik yang telah disepakati secara bersama antara dua pihak, GAM dan RI.

“Sebagai jalan tengah ibarat zat dan sifat yang tidak bisa dipisahkan. Demikianlah MoU dengan UUPA serta Qanun yang telah ada,” tuturnya.

Penyempurnaan dan Revisi UUPA

Ibrahim berharap revisi atau Penyempurnaan UUPA tetap harus sinkron dengan butir-butir Mou Helsinki telah disepakati dan dirumuskan di Helsinki, Finlandia, pada 2005 silam.

Sebagai resolusi konflik Aceh, Ibrahim meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh atau DPRA, DPR RI dapil Aceh maupun DPRK (DPR kabupaten/kota) se–Aceh yang menjadi sambung tangan rakyat untuk menunjukkan kelembagaan parlemen.

“Mendesak dan mendorong Pemerintah Pusat supaya UUPA sejalan dengan Mou Helsinki,” terangnya.

Karena, tambah Ibrahim, terkait hak lex specialis. Di samping ini juga menjadi amanah perdamaian serta kepentingan rakyat Aceh dalam menentukan sikap atau mengatur dirinya sendiri di segala sektor.

Ia juga mengingatkan setiap pihak agar bersama dengan penuh cinta, terutama rakyat Aceh, untuk terus menjaga perdamaian Aceh yang sudah berjalan 17 tahun lamanya.
“Sebagaimana bukti cinta itu adalah dengan bersatu kita (rakyat Aceh) untuk mewujudkan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan,” katanya.

Sambungnya, hal ini sesuai amanah perdamaian untuk kepentingan seluruh rakyat Aceh yang diakomodir dalam qanun dan UUPA yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI.

Ikut Menjaga Perdamaian

Ibrahim menuturkan, sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan gerakan perjuangan Aceh, di samping sebagai korban dalam konflik perang di Aceh, JASA telah ikhlas dan tentunya ikut menjaga perdamaian ini.

“Itu jika butir-butir MoU Helsinki telah diakomodir seluruhnya dan dijabarkan dalam qanun dan UUPA oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI,” tuturnya.

Karena, kata Ibrahim lagi, alasan para syuhada yang telah syahid, rela berkorban harta, darah dan nyawa memang untuk memperjuangkan hak bangsa Aceh dan generasi Aceh ke depan.

“Itulah sebab ayah kami, saudara kami dan segenap bangsa Aceh rela berjuang dulunya,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Ibrahim lagi, Aceh telah menuai solusi atau jalan tengah sebagai alternatif dari konflik perang yang berkepanjangan, maka harapannya, semua harus diwujudkan serta diimplementasikan dengan maksimal dan menyeluruh.

“Mesti diwujudkan dengan penuh cinta. Senada dengan butir-butir MoU Helsinki serta draf UUPA yang kini tengah direvisi,” ucapnya.

Ibrahim menegaskan, dalam hal mengawal perdamaian dan UUPA, JASA berdiri secara independen bukan sebagai sayap atau underbow partai politik.

“Kami bukan tunggangan siapapun untuk mengawal UUPA dan perdamain Aceh sesuai representatif damai,” tegasnya.

Korban Konflik Belum mendapatkan Pendidikan yang Layak

Rentang usia perdamaian Aceh yang telah berumur 17 tahun, Ibrahim mengatakan, JASA, anak korban konflik maupun anak-anak imbas perang tidak pernah memperoleh beasiswa yang diatur dalam UUPA.

“Sejauh 17 tahun ini, kami belum menerima beasiswa apapun, baik yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) maupun sumber anggaran lainnya,” tulasnya.

Padahal, tambah Ibrahim, otsus meski bisa menjamin dalam menunjang pendidikan anak syuhada dan korban konflik. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh. Namun, kata dia, hal itu tidak dilaksanakan, juga tidak direvaluasi dengan benar.

JASA telah Berupaya Berjuang untuk Pendidikan yang Layak

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, selama ini JASA telah berupaya untuk terwujudnya keadilan, terutama upaya pendidikan yang layak untuk anak syuhada dan korban konflik supaya mendapatkan beasiswa.

“Selama ini kami telah melakukan koordinasi dan audiensi dengan pihak Pemerintah Aceh terkait beasiswa untuk anak syuhada dan korban konflik,” pungkasnya.

JASA, sambung Ibrahim, menyadari bahwa sejak perdamaian sampai dengan hari ini tidak memiliki kekuatan yang mumpuni untuk menempuh langkah-langkah Lebih jauh dalam memperjuangkan haknya. Apalagi berkaitan dengan beasiswa.

Maka, dalam konteks pendidikan, JASA Abdya meminta syarat penerima beasiswa mesti direvisi, yang penting adanya rekomendasi dari Geuchik (kepala desa), sebagai bukti bahwa anak syuhada bagian dari korban konflik.

“Wajib menerima beasiswa dan pendidikan yang layak,” timpalnya.

Ia meminta DPR Aceh untuk merumuskan kembali qanun atau aturan yang berkaitan dengan beasiswa. Bila perlu ditinjau ulang dalam UUPA yang kini sedang direvisi.

“Mesti ada beasiswa, pendidikan dan pemberdayaan untuk JASA dan korban konflik. Ini bentuk tanggung jawab negara akan apa yang telah Terjadi,” tutupnya.[]

Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.