SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melalui panitia pemungutan suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dengan kondisi real di lapangan.
“Data DP4 itu dikirim dari KPU ke KIP Subulussalam selanjutnya kami cocokan dengan kondisi di lapangan melalui petugas,” kata Sumardi Pasaribu Komisioner KIP Subulussalam kepada portalsatu.com/, Selasa, 23 Januari 2018.
Disebutkan data DP4 itu berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam dikirim kepada Mendagri RI diteruskan ke KPU pusat.
Selanjutnya KPU mengirim data tersebut ke KIP kota Subulussalam untuk dicoklit sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) menjelang pemilihan kepada daerah dan wakil kepada daerah Kota Subulussalam periode 2019-2024.
“Setelah coklit baru disusun untuk masuk DPS Pilkada Subulussalam,” katanya.
Penetapan DPS, kata Sumardi dijadwalkan pada 16 Maret mendatang. Selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat terhitung sejak 24 Maret hingga 2 April.
“Kita umumkan kepada masyarakat ini data DPS, jika ada warga yang belum masuk di DPS, silahkan lapor ke PPS supaya data tersebut bisa diperbaiki kembali, sehingga mereka terdaftar di DPS,” ungkapnya.
Setelah itu KIP Kota Subulussalam menetapkan DPT pada 19 April. Warga yang belum masuk di DPT, juga bisa menggunakan hak pilih dengan syarat membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) serta surat keterangan dari Disdukpencapil bagi yang sedang dalam pengurusan KTP.
“Bisa menggunakan hak pilih dengan KTP dan KK tapi satu jam sebelum penghitungan suara. Itu pun jika surat suara masih tersedia. Karena sesuai aturan, KIP hanya melebihkan kertas suara 2,5 persen dari jumlah DPT dan itu berlaku di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Sumardi mengingatkan masyarakat Kota Subulussalam supaya memastikan dirinya terdaftar di DPS sebelum penetapan DPT. Hal ini sangat penting supaya masyarakat dapat menggunakan hak pilih sejak dimulainya proses pencoblosan tanpa harus menunggu detik-detik akhir.[]




