BANDA ACEH — Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ayu Parmawati Putri mengatakan, semua keluhan terkait pelayanan publik yang biaya penyelenggaraannya berasal dari negara atau daerah, bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal itu disampaikan Ayu dalam Pelatihan Citizen Report khusus untuk perempuan yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di ruang pertemuan lembaga tersebut di Lamgugob, Banda Aceh, Kamis, 28 September 2017.

Pelayanan itu kata Ayu mencakup tiga aspek meliputi barang publik seperti angkutan umum, jembatan, dan akses jalan. Selanjutnya jasa publik seperti pelayanan di instansi kesehatan maupun kepolisan. Dan pelayanan yang menyangkut dengan administrasi publik seperti pengurusan KTP dan SKCK di instansi terkait.

“Sistem pelayanan publik itu harus memiliki standar. Setiap lembaga atau instansi harus menampilkan syarat-syarat teknis yang berhubungan dengan informasi pelayanan publik. Standar ini salah satu fungsinya untuk mencegah terjadinya pungli,” kata Ayu di hadapan 20-an peserta perempuan.

Baca: Ombudsman Aceh Buat Pelatihan Citizen Report Khusus Perempuan

Bahkan kata Ayu, yang menyangkut dengan pelayanan administrasi perkawinan pun bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal ini mungkin belum banyak diketahui publik. Namun kata dia, dari 180-an aduan yang telah diterima pihaknya selama 2017, kasus mala-administrasi perkawinan termasuk salah satu di dalamnya.

“Untuk kasus perceraian itu ada yang sedang kita tangani, tapi bukan proses perceraiannya. Melainkan kejadian mala-administrasinya. Seperti ada yang sudah bercerai tapi tidak dikeluarkan surat keterangan cerainya oleh kepala desa, sehingga ini merugikan salah satu pihak. Itu boleh dilaporkan,” kata Ayu.

Selain menerima aduan langsung dari masyarakat, Ombudsman juga melakukan on motion investigation untuk mengetahui sitem layanan maupun sarana publik yang menjadi keluhan masyarakat. Dalam hal ini pihaknya menemukan ada jembatan tak layak di pedalaman Bireuen yang cukup meresahkan masyarakat.

“Kami tahunya dari media massa, jadi informasi-informasi yang ada di media massa itu sangat membantu kami dalam pekerjaan ini. Kita juga pantau dari media-media sosial, jadi tak hanya menunggu aduan masyarakat,” katanya.

Melalui pelatihan ini para perempuan tersebut diharapkan bisa menjadi corong Ombudsman dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Khususnya menyangkut berbagai isu perbaikan pelayanan publik. Untuk teknik menulis, Ombudsman menghadirkan Redaktur Pelaksana Harian Serambi Indonesia Yarmen Dinamika.[]