BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi, Iskandar Usman Al Farlaky menanggapi sejumlah pendapat yang disampaikan anggota Fraksi PA dari DPR Kabupaten/Kota se-Aceh terkait bendera Bintang Bulan. Dia mengatakan secara yuridis, persoalan bendera Aceh ini sebenarnya sudah selesai.
Di hadapan peserta rapat, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan DPR Aceh sebenarnya sudah memanggil eksekutif yang terlibat dalam tim saat pembahasan masalah qanun dengan pihak Jakarta.
Mereka juga melaporkan ke kami tidak ada masalah secara hukum. Namun, hari ini kita tidak perlu memperdebatkan kenapa ini belum bisa naik. Kita harus carikan solusi yang tepat untuk menjawab teka-teki yang muncul di masyarakat, ujarnya.
Politisi Partai Aceh ini turut mengajak seluruh komponen untuk menyatukan persepsi terkait bendera dan lambang Aceh. Dia juga menganjurkan adanya rekomendasi bersama yang dikeluarkan dalam forum tersebut untuk mendesak implementasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh ini.
“Nanti akan kita panggil secara bersama-sama gubernur dan bupati/wali kota se-Aceh karena eksekutif sebagai eksekutor qanun. Jika memang kita sudah sepakat dan siap dengan segala konsekwensi meski harus mendekam di balik jeruji besi. Maka, sebelum ayam berkokok pada tahun 2016 bendera bulan bintang harus berkibar di seluruh Aceh, kata Iskandar, yang mendapat apluss dari seluruh anggota DPR Kabupaten yang hadir.
Iskandar ikut membakar semangat forum koordinasi yang dihadiri ratusan anggota DPR kabupaten/kota. Sesaat setelah Iskandar menyampaikan orasinya, anggota DPRK dari Aceh Timur, M. Kasem alias Toke Phak, langsung menyerahkan Bendera Bintang Bulan. Bendera itu diterima Ketua DPR Aceh Muharuddin, Ketua Banleg DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Fraksi PA DPRA Kautsar, dan Ketua Komisi I Tgk Abdullah Saleh.
Sejurus kemudian, Bendera Bintang Bulan dalam ukuran besar itu dibentangkan bersama-sama di hadapan seluruh peserta rapat koordinasi. Rapat koordinasi berakhir dengan penandatanganan rekomendasi oleh Ketua DPR Aceh dan Ketua DPR kabupaten/kota se-Aceh. Penandatanganan rekomendasi berisi 3 poin tersebut dipandu oleh Iskandar Usman Al-Farlaky.[](bna)



