BANDA ACEH – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh meminta para pengguna akun media sosial (medsos) jangan serampangan (seenaknya saja) mengutip berita diproduksi perusahaan pers anggota JMSI. Jika hal tersebut masih dilakukan, bukan tidak mungkin organisasi perusahaan siber di Aceh itu akan melakukan upaya hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Hendro Saky mengatakan berita yang diproduksi perusahaan pers atau media siber anggota JMSI Aceh berdasarkan fakta, data, dan dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik. “Nah, proses itu tentu membutuhkan sumber daya agar melahirkan karya pers yang memberikan informasi kepada publik”.
“Setiap informasi yang dilahirkan perusahaan siber, semua melalui proses redaksional yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara kaidah jurnalistik maupun etika,” ujar Hendro.
Namun, kata Hendro, selama ini banyak akun-akun medsos di Aceh secara serampangan mengutip sebagian atau seluruhnya karya-karya dan produk pers tersebut tanpa izin dan tidak ada kerja sama dengan perusahaan siber yang melahirkan karya tersebut.
“Karya yang diproduksi dengan susah payah, serampangan dikutip tanpa izin. Mereka akun-akun media sosial itu tak ada izin, hanya menulis sumber saja. Ini merugikan,” kata Hendro.
Hendro menyarankan kepada para pengguna medsos yang selama ini mengutip produk jurnalistik dihasilkan perusahaan pers anggota JMSI di Aceh untuk meminta izin dan membuat perjanjian kerja sama yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Jika hal tersebut tidak dindahkan, maka JMSI Aceh bersama perusahaan pers yang merasa dirugikan, akan melakukan upaya hukum terhadap para pengguna medsos tersebut,” pungkas Hendro Saky.[](ril)




