TAKENGON – Kasus matinya seekor gajah di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, mulai menuai titik terang. Sejumlah tersangka yang diduga terlibat juga mulai menjalani sidang di pengadilan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Takengon, Senin, 11 Desember 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takengon, kembali menghadirkan dua saksi dalam perkara perniagaan gading gajah yang menjerat terdakwa Azhar, 42 tahun, warga Padang Bulan, Medan Baru, Sumatera Utara, dan Amrizal, 47 tahun, warga Labuhan Baru Barat, Kecamatan Payung Sesaki, Pekan Baru.
Terhadap keduanya, disangkakan dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjra dan denda paling banyak Rp100 juta.
JPU II Dedet Darmadi, SH menjelaskan, kedua saksi yang dihadirkan itu adalah Thamren, 52 tahun, warga Karang Ampar, Ketol, dan Zubir, 33 tahun, warga Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Keduanya kata JPU Dedet, juga sebagai terdakwa dalam kasus matinya seekor gajah tanpa gading di Dusun Paya Lah, Desa Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah. Kedua saksi itu juga diduga sebagai eksekutor penembak gajah.
“Sidang hari ini khusus perniagaan, dan saksinya kedua terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan gajah,” kata Dedet.
Sidang itu dipimpin Tuti Anggraini, SH dan didampingi Khairu Rizki, SH dan Edo Juniansyah, SH sebagai hakim anggota. Sidang ditunda hingga Rabu, 13 Desember 2017, dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Pengakuan Terdakwa
Dalam sidang yang digelar pagi jelang siang itu, terdakwa Amrizal mengaku telah menjual gading gajah kepada Adi alias Yusuf di Bengkulu dengan harga Rp 7 juta perkilo. Adi juga yang disebut-sebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Semula, terdakwa Amrizal memperoleh gading gajah atas bantuan dari terdakwa Azhar. Dalam sidang itu, juga terkuak gading gajah yang diperjualbelikan itu berjumlah sau pasang dengan berat 22 Kg.
Sementara itu, terdakwa Azhar kepada Hakim mengaku, saat menjalankan aksinya ia turut menyerahkan sejumlah uang untuk anak yatim. Sedekah itu kata Azhar, agar perbuatannya dalam melakukan penjualan gading gajah tersebut berjalan lancar.
Mendengar pernyataan terdakwa Azhar, para Hakim dan JPU sontak terkejut. Mereka juga tampak menggeleng-geleng kepala atas sikap terdakwa Azhar.
“Ini perbuatan terlarang, gak ada hubungannya dengan sedekah,” ucap Ketua Majelis Hakim Tuti Anggraini.
Sebelumnya diberitakan, seekor gajah sumatera kembali ditemukan tewas di perkebunan warga Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Bangkai gajah yang ditaksir berumur 40 tahun itu ditemukan warga tanpa gading. Pada bagian organ gajah juga ditemukan satu lobang tembakan bekas peluru.[]



