LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh membebaskan lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai.

“Kita mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus Muchammad Arifin, S.H., M.H., menjawab portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Rabu, 15 November 2023.

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012-2017, dalam sidang, Selasa, 14 November 2023.

Lima terdakwa itu Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017), T. Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).

Putusan bebas dibacakan Hakim Ketua, R. Hendral, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.H., dalam sidang dihadiri para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Penasihat Hukum Fathullah Badli, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., mengatakan dalam putusan majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sehingga dinyatakan bebas demi hukum.

Erlanda merasa puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir di persidangan sampai putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat.

Baca: Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Utara menuntut lima terdakwa itu 10 hingga 16 tahun pidana penjara dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca: JPU Tuntut Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai 10 Hingga 16 Tahun Penjara.[]