LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang Rp248.815.648 (Rp248,8 juta lebih) terkait kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Uang Rp248,8 juta lebih itu diserahkan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe Bambang Suroso kepada Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejari, Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan uang itu dikembalikan oleh lebih kurang 40 orang. Mereka para pejabat eselon III dan IV serta staf BPKD Lhokseumawe yang menerima insentif PPJ tahun 2018-2022.
Menurut Therry, Pj. Wali Kota dan Sekda Lhokseumawe termasuk dalam sekitar 40 orang yang mengembalikan insentif PPJ itu.
“Ada beberapa (orang) seutuhnya mengembalikan dan banyak mencicil. Ada juga belum sama sekali. Lima tersangka dan mantan Wali Kota serta Wakil Wali Kota belum mengembalikan,” kata Therry dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Rabu sore.
Therry menyebut penyidik akan melakukan penyitaan atas uang Rp248,8 juta itu sebagai barang bukti. Selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Lhokseumawe.
“Penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga, karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya,” ujar Therry.
Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ Lhokseumawe. “Masa penahanan lima tersangka diperpanjang sejak 1 November hingga 10 Desember 2023,” ucapnya.
“Mereka ditahan pada ruangan terpisah di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe agar tidak saling mempengaruhi,” pungkas Therry.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, Kamis, 12 Oktober 2023. Kelima tersangka langsung ditahan di Lapas/LP Lhokseumawe.
Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, dan Kasi Pidsus Saifuddin, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/10), sore.
Kajari mengatakan lima tersangka kasus itu Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).[](red)





