BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai 10 hingga 16 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa, 17 Oktober 2023.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua, R. Hendral, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H,.M.H., dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober 2023, mengutip isi tuntutan JPU, terdakwa Fathullah Badli dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dalam dakwaan primair.
“(JPU memohon kepada Majelis Hakim agar)
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fathullah Badli dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa untuk ditahan rutan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Reza Rahim.
Selain itu, kata Reza, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp254.297.455. Jika terdakwa itu tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama enam tahun.
Selanjutnya, kata Reza, terdakwa T. Maimun dituntut pidana penjara 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp25.171.603.171 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama delapan tahun.
Terdakwa Poniem dituntut pidana penjara selama 10 tahun enam bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp.750 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp915.994.823 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan.
Terdakwa T. Reza Felanda dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama masa tahanan dengan perintah terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp18.180.036.270 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama enam tahun.
Terdakwa Nurliana dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa untuk ditahan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp254.297.455 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama enam tahun,” ungkap Reza Rahim.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan pledoi yang diajukan Penasihat Hukum para terdakwa pada 24 Oktober 2023.[]