LHOKSUKON – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram, dalam sidang di Pengadlian Negeri Lhoksukon melalui aplikasi zoom, Rabu, 14 Juni 2023.

Ketiga terdakwa tersebut berinisial MJ, RS, dan Zu didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Said Hasan, S.H., didampingi Mukhtar, S.H., dan Nurul Hikmah, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota.

Jaksa Penuntut Umum, Muliadi, S.H., M.H., membacakan dakwaannya terhadap ketiga terdakwa tersebut dengan dakwaan melanggar Pasal Primair: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Muliadi, dalam persidangan tersebut para terdakwa membenarkan apa yang telah didakwakan JPU dalam surat dakwaannya.

Sebelumnya, Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap ketiga terdakwa dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 23 Mei 2023, di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Muliadi menambahkan, uraian tindak pidana yang dilakukan para terdakwa yaitu, pada 15 Februari 2023 sekira pukul 20.41 WIB, tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berada di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, melihat ada satu kapal kayu berwarna pink yang di dalamnya terdapat awak kapal.

Selanjutnya, kapal tersebut diberhentikan untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan fiber warna biru berisi empat karung. Di depan boat terdapat satu karung serta di belakang boat terdapat tiga karung, yang masing-masing di dalam karung tersebut berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 25 kilogram. Total dari delapan karung tersebut sebanyak 200 bungkus sabu seberat brutto sebesar 200 kilogram.

“Para terdakwa dijanjikan menerima upah sebesar Rp200.000.000, jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Muliadi.[](rilis)