BLANGKEJEREN – Perkara dugaan korupsi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 Kabupaten Gayo Lues berlanjut ke pembacaan tuntutan. Masing-masing terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kurungan dan denda ratusan juta rupiah.
Sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh itu dipimpin Majelis Hakim Irwandi (Hakim Ketua), Anda Ariansyah dan H. Harmi Jaya (Hakim Anggota).
Kajari Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Handri, S.H., Jumat, 31 Januari 2025, mengatakan JPU pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus) didampingi Moh. Baris Siregar, S.H., telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2022.
“Terdakwa M, Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM dari tahun 2018-2023 selaku ketua panitia proses penerimaan, kemudian B, ASN pada Dinas Pendidikan dan Operator Aplikasi SIM PKB, dan K, staf Dinas Pendidikan sejak tahun 2017, dituntut bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana Korupsi,” kata Handri melalui pesan Whatsapp.
Ketiganya dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
“Para terdakwa dituntut untuk dijatuhi pidana penjara, masing-masing selama lima tahun, ditambah dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Handri.
Selain itu, Tim JPU juga menuntut agar terhadap barang bukti berupa satu lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Nomor 221/SKJB/KTP/IX/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah atas nama terdakwa K, dirampas untuk negara. Masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara Rp15.000.
“Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025,” kata Handri. bahwa sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Irwandi (Ketua), Anda Ariansyah dan H. Harmi Jaya. []




