TAKENGON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pengusaha daging bakso terindikasi spesies babi, Ahmad Sukarwi Aziz, dengan satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU I Dedet Damadi, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Takengon, Senin 11 Desember 2017. 

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf H UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sidang itu dipimpin, Tuti Anggraini, SH dan didampingi Khairu Rizki, SH, dan Edo Juniansyah, SH, sebagai hakim anggota.

Dalam sidang itu, terdakwa turut didampingi kuasa hukum Mochamad Subehi, SH, MH, dan sejumlah anggota keluarga terlihat hadir memenuhi ruangan sidang.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan diajukan pada Selasa, 12 Desember 2017.

Sebelumnya diberitakan, produksi bakso terindikasi spesies babi milik Ahmad Sukarwi Aziz, semakin menguat setalah Balai Veteriner Medan mengeluarkan hasil positif.

Sementara Ahmad Sukarwi Aziz mengatakan tidak pernah menerima kunjungan Tim Pengujian dari Balai Veteriner Medan, Sumatera Utara seperti hasil yang dirilis. Ia juga mengaku belum menerima hasil salinan dari Balai Veteriner Medan terkait hasil dugaan kandungan BBCPCR saat usaha penggilingan daging baksonya ditutup pada Februari 2015 lalu.