BANDA ACEH – Juru Bicara Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Joni Singa Temieng, mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memperjelas status Din Minimi. Status hukum ini dinilai perlu agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat.
“Pemerintah Pusat harus tegas dalam menyikapi masalah ini dengan tidak melanggar norma-norma hukum yang ada dan berlaku di Indonesia, khususnya masalah pemberian amnesti kepada Din Minimi dan anggotanya, karena FORKAB khawatir,” katanya melalui siaran pers kepada awak media, Selasa, 12 Januari 2016.
Dia menilai dengan pemberian amnesti secara langsung kepada pihak Din Minimi tanpa adanya proses hukum, maka secara tidak langsung Pemerintah Pusat akan menghalalkan bentuk kriminalitas yang dilakukan oleh Din Minimi beserta kelompoknya. “Kebijakan tersebut juga membuka kembali peluang untuk terjadinya konflik baru di Bumi Aceh yang kita cintai ini,” katanya.
Selain itu, kata Joni, dengan pemberian amnesti kepada kelompok DM juga dapat memicu adanya kelompok-kelompok gerakan kriminal lain, yang mengatasnamakan gerakan untuk membela kepentingan masyarakat di Aceh. Mereka nantinya juga bisa meminta hal-hal serupa.
“Mungkin juga kami dari FORKAB akan angkat senjata dan naik gunung kembali untuk menuntut ketidakadilan Pemerintah Aceh saat ini,” kata Joni.
Joni juga menyebutkan jumlah personil Forkab yang memiliki pasukan berkekuatan 16 ribu lebih personil di seluruh Aceh. Dia mengaku Forkab juga memiliki pasukan penembak jitu dan pasukan spesialis bahan peledak.
“Karena FORKAB juga mantan pejuang GAM. Bagaimana dengan kami, yang menjadi tuntutan kami juga tidak jauh beda dengan saudara Din Minimi, apakah kami juga akan mendapatkan amnesti jika melakukan hal yang sama,” kata Joni.
Selama ini, kata dia, Forkab sangat menghargai perdamaian yang telah terjadi di Bumi Aceh ini. Joni mengatakan bagi Forkab, “NKRI harga Mati. Jadi, jangan sampai gara-gara amnesti ini akan menimbulkan konflik baru.”
Dia mengatakan dalam kasus Din Minimi terdapat korban yang tewas, baik dari serdadu TNI maupun anggota Din Minimi.
“Jika amnesti diberikan tanpa adanya proses hukum, maka akan ada pihak yang merasa terzalimi,” ujarnya.
Joni mengatakan proses hukum terhadap komplotan Din Minimi harus dilakukan agar keadilan terhadap korban itu ada. “Dan jikalau memang Din Minimi itu tidak bersalah, dan dibuktikan dengan legalitas ketetapan hukum yaitu keputusan pengadilan, berarti tidak perlu ada amnesti karena dia tidak bersalah, dan secara tidak langsung dia akan bebas,” katanya.
Namun menurut Joni, jika Din Minimi dalam proses hukum terbukti bersalah dan mendapat vonis atas perbuatannya maka disinilah peran amnesti yang bisa diberikan oleh Presiden RI. “Dan itu adalah hak absolut Presiden. Namun demikian harus ditelaah juga, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1954 Pasal 4 tentang amnesti dan abolisi yang menyebutkan bahwa, akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukun pidana terhadap orang-orang yang di berikan amnesti dihapuskan,” katanya.
Menurut Joni, dengan begitu rasa keadilan terhadap korban tidak ada. Selain itu, hal yang perlu diingat adalah ketentuan perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 Tentang Amnesti. Pasal ini bertujuan untuk peningkatan fungsi dan peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintah oleh Presiden.
“Dengan ketentuan pertimbangan ini maka pemberian amnesti tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR,” ujarnya.[](bna)

