SUBULUSSALAM – Juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution, mengingatkan para karyawan baik BUMD maupun perusahaan perkebunan keluar masuk Kota Subulussalam agar mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.

“Seluruh karyawan baik itu BUMD dan karyawan perusahaan keluar masuk datang ke Subulussalam atau tamu, yang datang dari zona merah, mereka wajib lapor kepada kepala desa masing- masing atau tim gugus kota,” kata Baginda Nasution kepada portalsatu.com, Selasa, 5 Mei 2020.

Para karyawan datang dari zona merah yang telah terjangkit Covid-19 masuk ke Kota Subulussalam harus menjalani isolasi mandiri atau karantina kesehatan. Hal ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar status zona hijau bisa dipertahankan hingga berakhirnya pandemi global ini.

“Intinya seluruh karyawan perusahaan dan karyawan perbankan, yang keluar masuk semua wajib terdata setiap desa,” ungkap Baginda Nasution.

Pernyataan ini disampaikan Baginda Nasution menanggapi terkait beredarnya isu sejumlah karyawan perusahaan datang dari zona merah akan masuk ke Kota Subulussalam. Mereka diharapkan supaya mengisolasi diri atau karantina kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Tim Gugus Covid-19 Kota Subulussalam berharap para kades di lima kecamatan supaya monitor setiap warga yang keluar masuk, apalagi datang dari zona merah dari Medan maupun Banda Aceh.

“Dalam hal ini peran kepala kampung untuk dapat mendata setiap tamu yang masuk, apalagi warga Subulussalam pulang dari luar daerah, wajib karantina, ini semua wajib ikut SOP Penanganan Covid-19,” pungkas Baginda.[]