BLANGPIDIE – Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Ir. Jufri Hasanuddin, M.M., menyatakan wacana menghapus Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang kini dibicarakan segelintir orang merupakan wacana menyesatkan.  

“Upaya penghapuskan Lembaga Wali Nangroe itu sebenarnya sangat sesat. Kenapa saya bilang gitu, karena setahu saya Wali Nanggroe Aceh ke-9 itu diganti jika beliau (Malik Mahmud Al-Haytar) sudah mangkat,” kata Jufri Hasanuddin.

Jufri yang juga anggota DPRA periode 2009-2014 menyampaikan pernyataan itu ketika diminta tangapan oleh portalsatu.com/ usai ia bersilahturahmi dengan para ulama dan tokoh masyarakat Abdya di Arena Motel kota Blangpidie, Rabu, 14 November 2018.  

“Masa jabatan Malik Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nangroe Aceh itu sampai akhir hayatnya. Kenapa hari ini diperdebatkan,” kata Bupati Abdya periode 2012-2017 itu.

Jufri menyatakan, semangat MoU Helsinki yang diteken pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama perwakilan Pemerintah Indonesia di Finlandia, 15 Agustus 2005, kini mulai coba dihilangkan segelintir orang.

“MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) ini jangan dipretelinkan (kabur). Karena keberadaan Lembaga Wali Nanggroe Aceh itu bentuk penghargaan Pemerintah Republik Indonesia melalui UUPA dan Qanun Aceh,” ucap Jufri.

Jufri menyatakan, penghargaan Pemerintah RI melalui UUPA dan Qanun Wali Nanggroe dibentuk di provinsi paling ujung barat Indonesia ini sebagai bentuk menghargai Wali Nangroe pertama atau versi wali ke-9.

“Ini bukan karena kedekatan saya dengan beliau. Malik Mahmud Al-Haytar itu sebagai pejuang GAM selanjutnya menjadi tokoh Partai Aceh kemudian diangkat menjadi Wali Nanggroe Aceh. Jadi, bila ada wacana untuk menghapus, itu upaya menyesatkan,” tegas Jufri.[](Suprian)