ACEH BARAT – Ketua Tim Zikir Maulid asal Aceh Barat, Abdul Samad, yang menjadi salah satu peserta PKA 7 di Banda Aceh, menuding tim dewan juri tidak transparan dalam melakukan penilaian. Alasannya, penetapan juara salah satu grup zikir oleh dewan juri tidak sesuai dengan ketentuan telah disepakati.

Samad menjelaskan, berdasarkan technical meeting para perwakilan peserta zikir dengan panitia pelaksana di Banda Aceh, 7 Agustus lalu, ditetapkan, waktu yang diberikan bagi tiap peserta zikir maulid adalah 30 menit, dengan penambahan waktu satu menit.

Selanjutnya, kata Samad, didalam pertemuan tersebut turut disepakati adanya tambahan berupa bacaan surah Al Fatihah, sebelum dan sesudah muqaddimah. Selain itu, setelah para peserta membaca shalawat Ya Nabi Salamun Alaika, para peserta harus duduk kembali serta dilanjutkan dengan membaca, Rawi Wamuhayyan.

"Namun, ada salah satu peserta dari kabupaten lain, disaat tampil pada tahap bacaan Ya Nabi Salamun Alaika, mereka tidak dapat menyelesaikan bacaan tersebut dengan sempurna, lampu merah telah menyala, dan mereka langsung turun. Juga tidak dapat menyelesaikan bacaan akhir Rawi Wamuhayyan," ungkap Samad, dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Senin, 13 Agustus 2018.

Samad mengatakan, terdapat peserta zikir yang tidak menyelesaikan bacaannya sesuai yang ditetapkan, namun menjadi juara lomba. Dirinya mengaku memiliki bukti berupa dokumentasi mengenai hal tersebut. “Terkait informasi ini, kami selaku peserta memiliki dokumentasi terhadap tampilan kabupaten yang dimaksud atau rekaman meeting bidang pelaksanaan lomba,” katanya.

Menurut Samad, ada indikasi dewan juri zikir maulid melakukan kecurangan, dengan memenangkan kabupaten tertentu dalam perhelatan budaya yang digelar di Taman Sari Banda Aceh tersebut.

“Kami berharap, untuk pelaksanaan PKA kedepannya, agar dewan juri transparan, adil, dan bijaksana. Tidak memandang dari kabupaten mana dia berasal agar penilaian yang dilakukan seadil-adilnya,” ujarnya.[]