MEULABOH – Teuku Dedi Iskandar, jurnalis korban pengeroyokan sekelompok orang oknum salah satu LSM di Meulaboh, Aceh Barat, pada 20 Januari 2020, turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat. Dedi dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.
Pemeriksaan pertama dengan status tersangka wartawan LKBN Antara wilayah Meulaboh tersebut dilaksanakan, Kamis, 20 Februari 2020, sekira pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di Ruang Unit 1 Reskrim Umum Polre Aceh Barat. Kehadiran Dedi berdasarkan surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.
“Berdasarkan isi surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena pada tanggal 9 saya mengikuti HPN ke-74 tahun di Banjarmasin 2020,” kata Dedi setelah diperiksa penyidik.
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini dalam status tersangka.
“Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekek pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang,” ujar Dedi.
Dalam pemeriksaan, Dedi yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, kata Dedi, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka,” ucap Dedi.

(Jurnalis LKBN ANTARA, Teuku Dedi Iskandar dan Ketua Bidang Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin. Foto: Istimewa)
Amatan di lapangan, dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi turut didampingi beberapa rekan seprofesinya. Sebagian rekan lainnya menunggu di luar ruangan hingga pemeriksaan terhadap Dedi selesai. Usai pemeriksaan, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.
Melansir antaranews.com, 31 Januari 2020, Polres Aceh Barat sempat menahan dua tersangka pengeroyokan wartawan LBKN Antara Biro Aceh Teuku Dedi Iskandar yang terjadi di sebuah warung kopi di Meulaboh, Aceh Barat, 20 Januari 2020.
Dua tersangka pengeroyokan yang ditahan tersebut yakni Umar Dani (40), warga Dusun Pemuda, Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dan Darmansyah alias Mancah (32), warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral tertanggal 27 Januari 2020, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.
Dalam surat tersebut diterangkan, kepolisian melakukan penyidikan sejak Sabtu, 25 Januari 2020.
Wartawan LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, Dedi Iskandar terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
Dedi Iskandar menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam. “Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi,” kata Dedi Iskandar.[](red)






