LHOKSEUMAWE – Para jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara (Pase) bersama mahasiswa menggelar aksi damai di depan Taman Riyadah, Lhokseumawe, Sabtu, 26 Januari 2019. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian remisi terhadap Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali, AA. Prabangsa.
Aksi damai diwarnai orasi, teken petisi, dan baca puisi, yang dikawal polisi itu menyedot perhatian para pengguna kendaraan di depan Taman Riyadah, Jalan Merdeka, Lhokseumawe.
Peserta aksi tersebut dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Aceh (PWA), dan mahasiswa, termasuk Ketua BEM Universitas Malikussaleh (Unimal), Royhan.
Jurnalis dan mahasiswa itu secara bergantian berorasi mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi remisi kepada Susrama, pembunuh Prabangsa, jurnalis Radar Bali. Pemberian remisi itu tertuang dalam Keppres No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang memperoleh remisi itu.
“Kebijakan itu melukai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut atau membatalkan pemberian remisi terhadap Susrama,” kata Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Agustiar.
Usai berorasi, para jurnalis dan mahasiswa menandatangani petisi. Lalu, tiga mahasiswa Unimal, Jamal Jei (Ketua Himasa), Fadhil dan Fajar (anggota Sanggar Ara Hanyot) membacakan puisi “Dibunuh karena Berita”, karya Falahi Mubarok, mahasiswa Unimal.
Sebelumnya, para jurnalis di Banda Aceh juga mengadakan aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 25 Januari 2019. Mereka mengecam pemberian remisi terhadap Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali, AA. Prabangsa.
Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin, mengatakan, sebenarnya Susrama sudah dihukum ringan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, 15 Februari 2010. Namun, kini malah diberi remisi.
“Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan, yang turut ditulis oleh Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya,” ujar Juli Amin.
Juli Amin menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Dia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009. “Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah, Susrama memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa,” katanya.
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa salah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa merupakan satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.
Sejumlah kasus lainnya belum tersentuh hukum. Di antaranya, kasus pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).(Baca: Jurnalis Aceh Kecam Remisi Terhadap Pembunuh Jurnalis)[](idg)




