LHOKSEUMAWE – Puluhan jurnalis tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di wilayah Pase menggelar aksi damai di depan Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Rabu, 15 Januari 2020.
Aksi tersebut terkait pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh di Aceh Barat, Minggu, 5 Januari 2020 lalu. Aidil diancam bunuh diduga menggunakan senjata api oleh pria berinisial A, Direktur PT 'TAU' terkait pemberitaan terhadap perusahaan tersebut. Polisi sudah menahan A sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman tersebut. Jurnalis Pase meminta penyidik menjerat tersangka dengan pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aksi itu, jurnalis Pase (Aceh Utara dan Lhokseumawe) juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia, di Gampong Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa, 30 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara, Asnawi Surati Kapolri

Koordinator aksi, Armia Jamil, mengatakan dalam menjalankan profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku khusus. “Mengancam bunuh wartawan merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Pers, dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada pasal 18 ayat (1)”.
Armia Jamil menyebutkan, kasus pengancaman itu sedang ditangani penyidik Polres Aceh Barat setelah korban (Aidil) melaporkan kejadian yang dialaminya. Namun, penyidik hanya menjerat tersangka pengancaman terhadap wartawan tersebut dengan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Seharusnya penyidik menjerat (tersangka) menggunakan UU Pers yang berlaku khusus dan di-juncto-kan dengan KUHPidana. Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka penanganan perkara ini harus dilakukan bidang pidana khusus (pidsus), bukan pidana umum (pidum),” kata Armia Jamil.
Oleh karena itu, para jurnalis wilayah Pase menyatakan sikap, meminta Kapolri dan Kapolda Aceh mengawal penyidikan kasus pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh; meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar menjerat tersangka kasus itu dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.
“Kita juga meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus sesuai UU Pers yang berlaku khusus. Dan meminta Kapolda agar penyidik Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus itu apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak menjerat tersangka dengan UU Pers. Kita meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara itu dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat tersangka dengan UU Pers,” ujar Armia.
Armia menambahkan, pihak kepolisian juga harus mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, dan segera menangkap tersangkanya.
“Kita juga mengimbau agar semua pihak menghormati kerja-kerja wartawan, dan menempuh cara-cara sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas pemberitaan media massa,” ujar Armia Jamil.[]
Lihat pula: Jurnalis Diancam, JANTAN Demo di Depan Mapolda Aceh





